0

Oleh: M Adli Abdullah

Pertanyaan dasar pembangunan Papua menghubungkan siapa dengan siapa, untuk kepentingan apa dan apakah masyarakat adat menjadi pelaku atau hanya menjadi penonton?

Secara kebijakan, kerangka Otsus. UU No. 2 Tahun 2021 menegaskan afirmasi dan perlindungan hak Orang Asli Papua serta percepatan kesejahteraan, kebijakan pembangunan Papua 2026 juga secara eksplisit menempatkan konektivitas, pelayanan dasar, kawasan afirmasi, dan percepatan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat sebagai agenda pembangunan.

Pembangunan infrastruktur Papua Jangan Hanya Menghubungkan Tempat, tetapi Menghubungkan Kehidupan. Karena ukuran keberhasilan pembangunan infrastruktur di Papua tidak cukup hanya berapa kilometer jalan dibangun? Tetapi harus bergeser menjadi berapa banyak kampung adat yang menjadi lebih dekat dengan sekolah, puskesmas, pasar, pelabuhan, internet, energi, dan pusat ekonomi? lebih jauh lagi adalah berapa banyak masyarakat adat yang memperoleh manfaat ekonomi dari infrastruktur tersebut?

Papua tidak bisa diperlakukan seperti wilayah daratan yang relatif homogen. Ada pesisir, kepulauan, rawa, sungai, hutan, pegunungan, wilayah dengan kepadatan penduduk sangat rendah, kampung yang hanya dapat dicapai dengan berjalan kaki, wilayah dengan biaya logistik sangat tinggi.

Bahkan kajian pemerintah sendiri pernah menegaskan bahwa konektivitas Papua tidak selalu berarti pembangunan jalan baru, karakter wilayah dan pola pergerakan masyarakat perlu menentukan apakah solusi yang tepat adalah jalan, air, atau udara. Jadi prinsip pertama “No one infrastructure fits all Papua.” Jangan memaksakan satu model infrastruktur untuk seluruh Papua.

Kebijakan pembangunan di Papua harus pendekatan tujuh wilayah adat dan pendekatan budaya serta kondisi sosio-ekologis. Artinya, perencanaan PU jangan hanya Provinsi → Kabupaten → Distrik → Kampung tetapi juga membaca wilayah Adat → Suku → Sub-suku → Klen/Marga → Kampung.

BACA JUGA :  Kritik Framing Negatif Atas Pesantren Sebuah Kekeliruan Paradigma

Ini penting karena dalam konteks Papua, tanah bukan sekadar economic aset, tetapi tanah dalam masyarakat hukum adat adalah ruang hidup, identitas, sejarah, hubungan sosial, sumber pangan, ruang spiritual, dan basis keberlanjutan masyarakat adat.

Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2022 bahkan mengatur masyarakat hukum adat dalam struktur suku, sub-suku, klen dan marga serta mengakui hak atas tanah dan sumber daya alam.

Artinya di Papua harus menggunakan pendekatan Adat-Sensitive Infrastructure, sebelum proyek dibangun, pemerintah tidak hanya bertanya Apakah lahannya tersedia? Tetapi juga siapa pemilik/pengampu wilayah adat ini? “Apa makna kawasan ini bagi masyarakat adat? siapa yang harus diajak bicara? Bagaimana mekanisme persetujuannya? Siapa yang memperoleh manfaat? Bagaimana jika terjadi dampak terhadap tanah atau sumber kehidupan? Ini membawa pendekaatan pembangunan dari project-based menjadi rights-based development.

Pendekatan lama misalnya dimana jalan dibangun, investasi masuk, setelah itu terjadi eksploitasi sumber daya alam, akibatnya masyarakat sekitar belum tentu menjadi pelaku ekonomi.

Perlu diubah dengan model baru dimana jalan dibuka, kampung terhubung, produksi lokal meningkat, pasar terbuka, OAP menjadi pelaku usaha, pendapatan meningkat, layanan pendidikan/kesehatan membai.

Infrastruktur PU Sebagai Economic Multiplier

Konsep 1 Kilometer Jalan Harus Menghasilkan Lebih dari 1 Kilometer Manfaat. Misalnya jalan dibangun ke sentra pertanian, maka proyek tidak berhenti pada jalan. Masyarakat adat jangan hanya menjadi penerima dampak, Ada tiga posisi yang mungkin dilakukan dimana:

  1. Masyarakat adat sebagai objek, Pemerintah membangun sedangkan masyarakat menerima.
  2. Masyarakat adat sebagai peserta, Pemerintah membangun dimana masyarakat dilibatkan.
  3. Masyarakat adat sebagai co-owner pembangunan. Pemerintah dan pemerintah daerah dan masyarakat adat serta dunia usaha bersama-sama menentukan lokasi, desain, manfaat, pengelolaan, perlindungan wilayah, pembagian manfaat. Model ketiga inilah yang sebaiknya menjadi arah.
BACA JUGA :  Menjaga Aspek Kemanusiaan dan Etika Hukum di Era Kemajuan Teknologi dan Digital

Dari Compensation Menuju Benefit Sharing

Dalam berhubungan dengan masyarakat adat Papua hindari pendekatan terhadap Tanah terkena proyek hanya berhenti diganti rugi. Perlu lebih maju lagi menjadi Tanah/wilayah adat membangun proyek, terdampak jangka panjang dan masyarakat adat memperoleh bagian manfaat.

Pembangunan infrastruktur di Papua menjadi 5 lapis:

  1. Physical Infrastructure

Jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, air, sanitasi.

  1. Digital Infrastructure

Internet, BTS, fiber optic, pusat data.

  1. Social Infrastructure

Sekolah, puskesmas, pasar, fasilitas sosial.

  1. Economic Infrastructure

Gudang, cold storage, pasar, kawasan produksi.

  1. Institutional Infrastructure

Kelembagaan adat, pemerintah kampung, koperasi, BUMK, organisasi ekonomi masyarakat.

Sebelum proyek dimulai, perlu lakukan Social & Customary Mapping perlu dilakukan. Insinyur PU tidak bisa bekerja sendirian tetapi perlu ada ahli sosial, antropolog, ahli hukum adat, pemetaan partisipatif, tokoh adat, perempuan adat, pemuda adat.

Pembangunan harus berdasakan Output → Outcome → Impact bukan sekadar Anggaran → Proyek → Kilometer. Prinsip pembangunan infrastruktur di Papua harus berdasarkan 7 prinsip:

  1. Contextual, Sesuai karakter geografis dan sosial-ekologi.
  2. Customary, Menghormati hak masyarakat adat.
  3. Connected, Menghubungkan kampung dengan pusat pelayanan dan ekonomi.
  4. Productive, Mengikuti potensi ekonomi lokal.
  5. Inclusive, OAP menjadi pelaku, bukan hanya penerima.
  6. Sustainable, Tidak menghancurkan basis ekologis masyarakat.
  7. Beneficial, Manfaat ekonominya tinggal di Papua sebanyak mungkin.
BACA JUGA :  Keistimewaan Kabupaten Bogor Diarsiteki Rudy Susmanto

Customary-Based Infrastructure Development

Bangun konektivitasnya, lindungi wilayah adatnya, hidupkan ekonominya, dan pastikan kesejahteraannya tinggal di Papua. Infrastruktur yang sejak tahap perencanaan sudah membaca struktur adat, hak atas wilayah, potensi ekonomi lokal, dan mekanisme manfaat bagi masyarakat adat.

Infrastruktur Harus Conflict-Sensitive

Pembangunan di Papua harus diperhatikan Who owns? Who uses? Who decides? Who benefits? Who may lose? Agar ini bisa dicapai perlu dilakukan Customary Mapping berdasarkan Suku → Sub-suku → Klen/Marga → Wilayah → Hak → Situs penting → Sumber kehidupan. Serta Stakeholder Mapping dimana melibatkan Pemerintah, Masyarakat adat, OAP, Dunia usaha, Akademisi dan Civil society

Setiap proyek besar perlu memastikan:

  1. hak masyarakat adat;
  2. konsultasi bermakna;
  3. kejelasan wilayah;
  4. mitigasi konflik;
  5. perlindungan lingkungan;
  6. kesempatan ekonomi;
  7. mekanisme pengaduan;
  8. monitoring manfaat.

Ini dapat ditempatkan sebagai social engineering sebelum engineering construction, infrastruktur Papua Jangan Hanya Menghubungkan Tempat, tetapi Harus Menghubungkan Kehidupan. Pembangunan tidak boleh berhenti pada berapa kilometer jalan yang dibangun, melainkan harus menjawab berapa banyak kampung adat yang memperoleh akses pendidikan, kesehatan, pasar, dan kesempatan ekonomi.

Papua tidak cukup dibangun dengan pendekatan afirmasi anggaran. Papua harus dibangun dengan afirmasi kewenangan, afirmasi kapasitas, dan afirmasi partisipasi masyarakat adat. Masyarakat Papua jangan hanya duduk mendengarkan, lalu pulang sebagai penerima manfaat.

Mereka harus duduk bersama pemerintah sebagai co-creator, ikut menentukan arah pembangunan di atas tanah dan ruang hidup mereka sendiri. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Opini