0

BEKASI, INDONEWS – Mendirikan gubuk atau lapak kaki lima di lahan Jasa Marga yang merupakan bagian dari ruang manfaat jalan (rumaja) atau ruang milik jalan (Rumija Tol) merupakan tindakan ilegal.

Larangan dan sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Oleh karena itu juga, gubuk pedagang kaki lima di RT 03, RW 07, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi dibongkar, Rabu (4/11/2026).

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Tata Ruang (Distaru), UPTD DBMSDA, UPTD LH, UPTD Wasbang, UPTD Dishub, Kapolsek Pondokgede, Koramil, Staf Trantib Pondokgede, Satpol PP, Satlinmas dan dari Jasa Marga.

Pada penggusuran tersebut, turut  hadir Camat Pondokgede, Zainal Abidin Syah, Lurah Jatibening Jamaluddin dan Kasitrantib Zainuddin.

Diketahui, ada beberapa pedagang kaki lima yang sudah berjualan saat pembongkaran. Ada juga sebagian pedagang yang sudah membongkar sendiri lapak dagangannya.

Di lokasi ini, ada juga salah satu posko ormas yang berdiri sejajar dengan para pedagang kaki lima.

BACA JUGA :  Aksi Nyata Kemanusiaan, Gerakan Rakyat Adan Donor Darah di Jatibening Baru

Pihak ormas meminta waktu untuk pembongkaran dan pihak dinas menyetujui pengajuan tersebut dengan catatan tetap akan dibongkar dalam waktu dekat.

Adapun larangan ini diatur dalam regulasi utama berikut:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) huruf a PP nomor 15/2005 Ruang Milik Jalan Tol (Rumija Tol) hanya diperuntukan bagi: Ruang manfaat jalan tol, penambahan lajur lalu lintas dan ruang untuk pengamanan jalan.

Pemanfaatan lain diluar fungsi tersebut, seperti iklan atau utilitas harus memiliki ijin resmi dan memenuhi standar keselamatan.

Gubuk atau lapak PKL tidak memenuhi kriteria ini dan dikategorikan sebagai pelanggaran ruang jalan tol. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bekasi