0

Pelat Kendaraan tak Sesuai Aturan Jadi Fokus Penindakan

DEPOK, INDONEWSPengendara yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, dimodifikasi, ditutup, atau sengaja dibuat tidak terbaca oleh kamera tilang elektronik diimbau untuk segera melakukan penyesuaian.

Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 8-21 Juni 2026.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan mengutamakan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan menjadi salah satu fokus utama karena dapat mengganggu proses identifikasi oleh kamera ETLE dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Selain pelat nomor yang tidak memenuhi standar, petugas juga akan melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lainnya, antara lain:

– Berkendara melawan arah

– Tidak menggunakan helm berstandar SNI

– Tidak mengenakan sabuk pengaman

– Mengoperasikan ponsel saat mengemudi

– Kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi

BACA JUGA :  HUT PWI Ke-79 dan HPN 2025, PWI Depok dan Bapanas Gelar Pasar Pangan Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

– Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan

Pada Operasi Patuh 2026, penegakan hukum akan lebih banyak dilakukan melalui tilang elektronik.

Komposisinya diperkirakan sekitar 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen berupa teguran humanis.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali kelengkapan kendaraan sebelum pelaksanaan operasi dimulai, dengan memastikan:

* Pelat nomor kendaraan sesuai aturan dan mudah terbaca

* SIM dan STNK masih berlaku

* Menggunakan helm dan perlengkapan keselamatan berkendara

* Selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama. (Gustini)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok