Oleh: Abd. Aziz, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H.
Berita pemindahan terdakwa eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah tersiar luas.
Belakangan, diketahui melalui Surat Pemberitahuan Lapas Pekanbaru, Nomor: WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 pada 21 April 2026. Tindak pidana biasa yang melekat pada seorang Jekson, meninggalkan beberapa catatan serius. Berikut sikap Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK):
- Kasus pemidanaan pada Jekson Sihombing, tak dapat dipisahkan dari aksi demonstrasi yang dilakukannya dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah, yang kemudian berujung pada adanya dugaan pemerasan olehnya terhadap Perusahaan Sawit asal Singapura, First Resources Group sehingga ia divonis 6 tahun penjara. Namun, kualifikasi pidana pada yang bersangkutan patut dipertanyakan. Apakah vonis yang dijatuhkan tergolong pidana yang berisiko tinggi (high risk) yang setara dengan peredaran narkoba jaringan internasional/nasional: mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas), kasus narkoba berulang (residivis), kejahatan terorganisir dan risiko tingi: vonis mati, seumjur hidup, atau di atas 20 tahun, yang berpotensi melarikan diri, atau mengganggu keamanan Lapas. Apakah ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat di Lapas, seperti kedapatan memilki Hp yang digunakan untuk tindakan illegal, atau kasus korupsi. Dengan demikian, pemindahan tersebut, layak dikulik, dan diduga tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil (sustantif).
- Dalam pemberitaan yang cukup luas, kasus Jekson Sihombing memantik reaksi publik karena diduga beririsan dengan dugaan “pengungkapan kasus korupsi” yang digawanginya. Jika hal tersebut benar adanya, tentu pemindahan ke Lapas Nusakambangan ini berpotensi memicu kontroversi publik dan sorotan mengenai dugaan absennya keadilan di tengan masyarakat. Apalagi, saat ini Jekson Sihombing sedang melakukan upaya Banding, yang sejatinya penegak hukum menghormatinya karena secara hukum ia memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri, sedangkan pemindahan ke Nusakambangan tanpa diawali pemberitahuan ke pihak keluarga sebelumnya—termasuk transparansi alasan obyektif pemindahannya—, berpotensi menghambat komunikasi antara tahanan dan penasihat hukum, terlebih antara tahanan dengan keluarga, yang kini dihantui syak wasangka : rasa ragu, rasa khawatir, atau kecurigaan akan sesuatu mungkin saja tengah terjadi pada yang bersangkutan, di mana hal tersebut potensial mencederai hak atas peradilan yang adil (fair trial).
- Mendesak pihak Lapas Pekanbaru, tidak saja memberikan pemberitahuan pemindahan, melainkan harus menjelaskan kepada warga-masyarakat umumnya, keluarga khususnya, secara transparan membuka alasan utama pemindahan Jekson Sihombing dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan agar tidak menjadi preseden yang patut diduga melanggar hak-hak seorang terdakwa, yang melekat sebagai hak asasi yang paling fundamental: rasa aman dengan perlakuan yang proporsional sesuai peraturan perundang-undangan. Apakah tindakan pemindahan itu sudah memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas administratif? Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur tentang pembinaan, keamanan, dan pemindahan terdakwa, atau terpidana, terutama bagi yang berisiko tinggi (high risk).
- Bahwa, dalam PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan di mana Pasal 51 mengatur, bahwa pemindahan terdakwa, atau terpidana yang sedang menjalani prose hukum dilakukan untuk tujuan pembinaan, ketertiban, dan keamanan, serta dapat menggunakan sarana transportasi darat, laut, atau udara, dan telah melalui asesmen risiko, yaitu pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang menunjukkan terdakwa, atau narapidana berkategori risiko tinggi, seperti kasus narkoba, terorisme, atau narapidana vonis berat atau mati. Hal ini penting dibuka, karena pemindahan yang tidak taat prosedur, berpotensi menabrak prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan mengabaikan hak-hak kemanusiaan yang melekat pada Jekson Sihombing sebagai warga Lapas Pekanbaru.
- Meminta kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) untuk memerikan atensi pada kasus Jekson Sihombing yang telah dipindahkan dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah per tanggal 21 April 2026.
Perhatian Pemerintah sangat dibutuhkan guna memastikan, apa yang terjadi pada yang bersangkutan benar-benar sesuai dengan hukum yang berlalu. Jangan sampai, patut dikualifikasi dalam praktik yang tidak lazim terjadi dalam hukum positif yang ada di Indonesia.
Bahwa, Jekson Sihombing bukanlah seorang terpidana, melainkan terdakwa karena ia baru divonis pada Pengadilan Tingkat Pertama, dan proses Banding-nya sedang berjalan yang artinya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika pemindahan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa prosedur resmi saat upaya hukum Banding masih berproses, tindakan tersebut melanggar hak-hak terdakwa.
Penulis adalah: Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)





























Comments