0
Oleh: Sri Radjasa

Ada adagium hukum klasik yang tak pernah lekang berbunyi salus populi suprema lex esto, yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dalam konteks Indonesia, keselamatan itu tidak hanya soal fisik, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi tulang punggung kesejahteraan bangsa.

Di titik inilah kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) semestinya menjadi benteng terakhir negara.

Tak bisa disangkal, capaian Satgas PKH dalam 1,5 tahun terakhir layak dicatat dengan tinta emas. Penyelamatan aset negara hingga Rp371 triliun, serta penguasaan kembali 5,89 juta hektar kawasan hutan dari praktik ilegal, adalah prestasi yang jarang terjadi dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di negeri ini.

Ini bukan sekadar angka; ini adalah simbol kembalinya kedaulatan negara atas ruang hidupnya sendiri.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengategorikan korupsi sumber daya alam sebagai “subversi ekonomi” mempertegas bahwa kejahatan lingkungan bukan lagi delik biasa.

Ia adalah ancaman sistemik, yang menggerogoti fondasi ekonomi, merusak ekologi, dan pada akhirnya mengkhianati rakyat.

BACA JUGA :  Dari Banjir ke Maraknya Rekomendasi IUP

Namun, seperti banyak kisah besar di republik ini, keberhasilan kerap berjalan berdampingan dengan ironi.

Di balik gemilangnya operasi Satgas PKH, terselip narasi gelap berupa praktik rente, dugaan backing, hingga keterlibatan oknum yang justru menjadi bagian dari masalah.

Jika benar ada pejabat yang berperan sebagai “centeng” bagi pelaku kejahatan sumber daya alam, maka kita sedang menghadapi paradoks negara, dimana penegak hukum bertransformasi menjadi pelindung pelanggar hukum.

Kasus yang melibatkan PT Position di Halmahera Timur menjadi ilustrasi telanjang dari problem ini. Aktivitas pembukaan lahan dan pengambilan material di kawasan hutan tanpa dasar kerja sama yang sah dengan pemegang izin resmi, semestinya menjadi pintu masuk penegakan hukum.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: pihak yang memiliki legalitas diproses, sementara yang diduga melanggar tampak luput dari jerat.

Lebih ironis lagi, putusan praperadilan yang membatalkan penahanan direktur perusahaan pemegang izin memperlihatkan adanya cacat prosedural dalam proses hukum.

Dalam perspektif due process of law, ini adalah alarm keras bahwa hukum sedang dijalankan secara serampangan, atau lebih buruk, secara tendensius.

BACA JUGA :  Adu Kuat dengan Mafia Minyak Goreng

Di sinilah adagium lain menemukan relevansinya, yang berbunyi fiat justitia ruat caelum, yang artinya keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh. Tetapi bagaimana keadilan bisa berdiri tegak jika aparatnya sendiri goyah oleh kepentingan?

Publik tentu tidak menuntut hal yang muluk. Kepercayaan hanya ingin dijaga. Satgas PKH tidak perlu menjadi lembaga superpower; cukup menjadi institusi yang konsisten, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Bahkan langkah sederhana seperti penerbitan teguran resmi terhadap pelaku pelanggaran sudah cukup menjadi sinyal bahwa negara tidak diam.

Sebab jika pembiaran terus berlangsung, maka keberhasilan triliunan rupiah itu hanya akan menjadi angka tanpa makna, tertutup oleh praktik kecil yang justru merusak legitimasi besar.

Indonesia tidak kekurangan regulasi. Undang-undang kehutanan, lingkungan hidup, hingga instrumen sanksi administratif sudah tersedia lengkap. Yang menjadi persoalan adalah implementasi, dimana ketika hukum tunduk pada kekuasaan, dan bukan sebaliknya.

Satgas PKH kini berada di persimpangan jalan: tetap menjadi simbol supremasi negara atas sumber daya alam, atau perlahan berubah menjadi instrumen baru dalam rantai panjang eksploitasi yang dilindungi kekuasaan.

BACA JUGA :  Korupsi BUMN dan Bayang “Negara di Balik Negara"

Sejarah akan mencatat pilihan itu. Dan rakyat, seperti biasa, hanya bisa berharap, bahwa negara tidak kembali kalah di tanahnya sendiri.

Penulis adalah: Pemerhati Intelijen

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Opini