0

Menguji Nyali Kejagung di Hadapan Korporasi Raksasa

Penulis: Sri Radjasa

Indonesia didirikan bukan untuk melayani segelintir pemilik modal, melainkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kalimat pembuka UUD 1945 itu bukan sekadar prosa konstitusional, tetapi janji sejarah.

Namun janji itu terasa getir ketika rakyat kecil yang mempertahankan tanahnya justru berhadapan dengan tembok kekuasaan korporasi, dan hukum berjalan terseok-seok.

Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 1.716 hektare milik masyarakat di Kuala Mandor, Kalimantan Barat, oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), anak perusahaan dari Wilmar International, adalah potret buram relasi negara, rakyat, dan modal global.

Fakta administratif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak menyatakan lahan tersebut tidak pernah dialihkan atau diagunkan. Dalam sidang lapangan PTUN, bahkan terungkap bahwa lokasi Hak Guna Usaha perusahaan berjarak sekitar tiga kilometer dari lahan masyarakat.

Artinya, secara spasial dan administratif, terdapat indikasi kuat terjadinya penguasaan di luar hak.

Lebih ironis lagi, pernah ada kesepakatan ganti rugi yang difasilitasi pemerintah daerah pada 13 Januari 2003. Namun perusahaan tak hadir pada waktu yang disepakati.

Laporan pidana masyarakat kemudian dihentikan melalui SP3. Rekomendasi Komisi III DPR RI agar dilakukan evaluasi atas penghentian penyidikan tersebut pun hingga kini belum menunjukkan hasil nyata. Rakyat kembali berdiri sendiri, menghadapi entitas bisnis raksasa yang berjejaring lintas negara.

BACA JUGA :  OPINI: Janji Bupati-Wakil Bupati Bogor Sebuah Penantian

Inilah titik genting nasionalisme hukum kita diuji. Nasionalisme bukan hanya soal retorika kedaulatan di podium internasional, melainkan keberanian menegakkan hukum di dalam negeri tanpa pandang bulu.

Jika tanah rakyat Indonesia dapat dikuasai tanpa hak, lalu proses hukumnya berujung buntu, maka yang dipertanyakan bukan sekadar integritas aparat, melainkan kedaulatan negara itu sendiri.

Dalam teori negara hukum (rechsstaat), setiap tindakan yang melanggar hak warga harus mendapatkan koreksi melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan. Equality before the law bukan slogan kosong. Ia adalah jantung konstitusi.

Ketika rakyat kecil harus bertarung bertahun-tahun hanya untuk membuktikan hak atas tanahnya, sementara korporasi besar dapat melenggang dengan kekuatan sumber daya dan akses, maka ada ketimpangan struktural yang tak boleh dibiarkan.

Di sinilah peran strategis Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi sangat menentukan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, memberi mandat tegas kepada Kejaksaan untuk menegakkan hukum, melindungi kepentingan umum, dan menjaga kewibawaan negara.

BACA JUGA :  Jika Saya Menjadi Haji Mirwan

Melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan memiliki kewenangan menangani perkara korupsi dan kejahatan korporasi yang berdampak luas.

Kejahatan korporasi modern bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Literatur hukum pidana kontemporer telah lama mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability).

Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. Dalam konteks agraria, penguasaan lahan tanpa hak berpotensi masuk dalam ranah pidana jika terdapat unsur melawan hukum dan merugikan pihak lain.

Kerugian negara dalam perkara seperti ini tidak selalu terukur dalam angka rupiah. Ada kerugian yang lebih besar, dimana hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ketika rakyat percaya bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh kekuatan uang, maka yang runtuh adalah legitimasi negara. Tanpa legitimasi, kekuasaan hanya menjadi administrasi kosong.

Kita harus jujur mengatakan bahwa relasi antara negara dan korporasi global sering kali asimetris. Investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi investasi tanpa kepastian hukum yang adil akan melahirkan ketimpangan dan konflik sosial. Nasionalisme ekonomi tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap modal asing, melainkan penegasan bahwa setiap investor, asing maupun domestik, wajib tunduk pada hukum nasional.

BACA JUGA :  Pedoman Dasar Penulisan untuk Media, Aktivis, LSM dan Ormas Dalam Mengawasi Tata Kelola Pemerintah

Kejaksaan Agung kini berada di persimpangan sejarah. Apakah akan membiarkan perkara semacam ini tenggelam dalam prosedur, atau mengambil langkah progresif untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang luput karena pelakunya memiliki kekuatan finansial? Prinsip dominus litis memberi ruang bagi kejaksaan untuk bersikap aktif, bukan sekadar reaktif.

Sejarah bangsa ini menunjukkan, negara bisa rapuh bukan karena kurangnya sumber daya alam atau investasi, tetapi karena hukum kehilangan wibawanya. Ketika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, rasa keadilan kolektif terkikis. Dalam jangka panjang, itu jauh lebih berbahaya daripada kehilangan devisa.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menegakkan keadilan bagi rakyatnya sendiri. Jika benar terdapat fakta penyerobotan lahan dan indikasi pelanggaran hukum, maka penindakan tegas bukanlah sikap anti-investasi.

Justru sebaliknya, itu adalah pesan kuat bahwa Indonesia bukan republik yang bisa ditundukkan oleh modal, melainkan negara hukum yang berdaulat.

Hukum harus berdiri di atas kaki sendiri, tidak berlutut di hadapan kekuatan ekonomi mana pun. Karena ketika hukum gagal melindungi rakyatnya, sesungguhnya negara sedang kehilangan maknanya.

Penulis adalah: Pemerhati Intelijen

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Opini