Korban Laporkan Sejumlah Terlapor
BOGOR, INDONEWS – Kepolisian Resor Bogor menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Bogor.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/424/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal Selasa, 17 Februari 2026.
Surat tanda terima laporan tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Hari Setiono selaku Perwira Pengawas SPKT Polres Bogor, yang menyatakan bahwa pelapor bernama Ence Sopian, warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Kampung Jangkar, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi Nomor: LP/B/424/II/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, pelapor menyebut dugaan kekerasan tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang disebutkan dalam laporan, bersama dengan sejumlah pihak lain yang masih dalam proses identifikasi.
Pelapor menyatakan mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama, termasuk pemukulan dan tindakan lain yang mengakibatkan luka fisik.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Bogor guna mendapatkan penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan ini saat ini berada dalam penanganan pihak kepolisian. Sesuai prosedur hukum, setiap laporan yang diterima akan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan fakta-fakta yang terjadi, termasuk pengumpulan keterangan saksi, alat bukti, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pihak yang dilaporkan, karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) merupakan dokumen resmi yang menandakan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Jaya)





























Comments