0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMPN 4 Kotabumi tengah menjadi sorotan tajam.

Hasil investigasi mengungkap adanya ketimpangan alokasi anggaran yang mencurigakan, memicu dugaan kuat terjadinya penyelewengan dana pendidikan senilai total Rp 498,8 juta.

Data yang dihimpun menunjukkan pergerakan angka yang tidak lazim pada beberapa item pembiayaan antara Tahap I dan Tahap II.

Tiga poin utama yang menjadi temuan krusial adalah  Pada Tahap I, sekolah menggelontorkan Rp 92.590.000 untuk sarana dan prasarana (Sarpras).

Namun, pada Tahap II, angka ini merosot tajam menjadi Rp 33.528.000. Penurunan drastis ini mengundang tanya mengenai efektivitas dan fisik pengerjaan di lapangan.

Anggaran pengembangan perpustakaan melambung tinggi dari Rp 14.404.000 pada Tahap I menjadi Rp 63.910.000 pada Tahap II. Kenaikan lebih dari 400% ini dinilai tidak rasional jika tidak dibarengi dengan penambahan koleksi atau fasilitas yang nyata.

Dana pengembangan profesi guru yang semula hanya Rp 1.725.000 pada Tahap I, mendadak naik menjadi Rp 17.202.000 pada Tahap II.

BACA JUGA :  Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 3 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 4 Kotabumi berdalih bahwa seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai prosedur.

“Realisasi anggaran BOS di SMPN 4 Kotabumi telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana,” klaim kepsek, saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Meski dibantah, ketidaksesuaian antara narasi sekolah dan data di lapangan membuat publik mendesak instansi berwenang untuk bertindak.

Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Lampung Utara, dan BPKP diminta segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Jika terbukti ada manipulasi data atau “permainan” anggaran, pihak sekolah harus bertanggung jawab secara hukum demi menyelamatkan hak pendidikan 430 siswa di sekolah tersebut. (rd)

You may also like

Comments

Comments are closed.