KOTABUMI, INDONEWS — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber) Polres Lampung Utara memperketat pengawasan terhadap stabilitas harga dan mutu bahan pokok.
Langkah ini diambil guna menjamin hak konsumen serta memastikan tidak ada praktik spekulasi harga di tengah masyarakat, khususnya di Pasar Central Kota Alam, Minggu (8/2/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Satreskrim ini menyasar distributor dan toko retail besar, termasuk Toko Hendra Setiawan.
Fokus utama petugas adalah melakukan verifikasi antara harga jual di tingkat pedagang dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Transparansi Harga di Lapangan
Berdasarkan data yang dihimpun tim di lokasi, berikut adalah rincian harga komoditas pangan yang berlaku:
Kategori Pangan Varian Produk Harga Jual Kepatuhan HET
Beras Medium Jambu Jamaika, Pak Tani, Ikan Patin Rp13.000 – Rp13.500/kg Sesuai
Beras Premium Kembang Kol, Udang Rp14.900/kg Sesuai
Beras Subsidi SPHP (Bulog) Rp12.500/kg Sesuai
Minyak Goreng Minyakita (1 Liter) Rp15.700
Komitmen Perlindungan Konsumen
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, menegaskan bahwa integritas pasar harus dijaga demi kesejahteraan warga.
“Hasil verifikasi kami menunjukkan bahwa seluruh komoditas, baik dari segi harga maupun mutu fisik pangan, masih dalam koridor ketentuan pemerintah. Tidak ada indikasi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ungkap AKP Ivan dalam keterangan resminya.
Polres Lampung Utara juga memberikan peringatan keras kepada oknum yang mencoba bermain dengan stok maupun harga pangan.
Pengawasan berkala melalui Unit Satgas Saber akan terus ditingkatkan untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan transparan di Kabupaten Lampung Utara. (Andre)





























Comments