0

BOGOR, INDONEWS — Setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan seorang pendamping desa di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang merangkap sebagai pemborong proyek desa, Camat Cijeruk M. Sobar Mansoer memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh wartawan pada Jumat (12/12/2025).

Padahal aturan telah menegaskan bahwa pendamping desa dilarang mengerjakan atau menjadi pemborong proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD. Larangan ini bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Pendamping desa memiliki tugas utama mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran. Jika pendamping sekaligus menjadi pelaksana proyek, terdapat kekhawatiran ia dapat mengarahkan program demi keuntungan pribadi.

Hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pembangunan partisipatif di tingkat desa.

Ketentuan etika profesi ini tercantum dalam Kepmendesa PDTT No. 40 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pendamping desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat desa ataupun mencari proyek untuk kepentingan pribadi.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Camat Cijeruk yang juga memiliki fungsi sebagai stakeholder pengawasan dan monitoring desa belum memberikan klarifikasi maupun jawaban atas permintaan konfirmasi dari media.

BACA JUGA :  Sejumlah Desa Kecamatan Kragilan Serentak Ikuti LKBA Tingkat Kabupaten

Sikap bungkam tersebut dinilai dapat memperpanjang persoalan pelayanan publik, terutama terkait transparansi pengawasan di tingkat kecamatan. (Rds)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Wajah Desa