DEPOK, INDONEWS — Fasilitas olahraga Padel Seven yang berlokasi di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, tengah menuai perhatian serius.
Arena olahraga tersebut diduga melakukan pelanggaran berat terkait perizinan dan ketentuan tata ruang. Meski telah beberapa kali diberikan peringatan, proses pembangunan dan aktivitas operasional tetap dilanjutkan.
Pihak Kecamatan Cimanggis dan Kelurahan Harjamukti menegaskan bahwa pembangunan Padel Seven dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari unsur kecamatan.
Camat Cimanggis, Rahmat Maulana menyampaikan bahwa pihak kecamatan sama sekali tidak pernah menerbitkan rekomendasi pembangunan lapangan tersebut.
Ia juga mengekspresikan kekesalannya karena peringatan penghentian proyek tidak pernah diindahkan.
“Dari pihak kecamatan belum pernah ada surat rekomendasi untuk pembangunan lapangan Padel Seven,” ujar Rahmat, Rabu 10 Desember 2025.
“Kami sudah memberi peringatan, tetapi pembangunan tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Lurah Harjamukti, Vika Kusumasari, mengungkapkan hal serupa. Ia menilai pengelola kurang kooperatif dan tetap melakukan pekerjaan meskipun imbauan penghentian telah berulang kali disampaikan, termasuk dari kecamatan.
Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah terkait Garis Sepadan Bangunan (GSB). Camat Rahmat bahkan turun langsung memastikan adanya penyimpangan di lapangan.
Menurut Lurah Vika, GSB yang seharusnya dipenuhi adalah 15–16 meter sesuai site plan yang diajukan. Namun hingga kini site plan tersebut belum dapat disetujui ataupun ditandatangani.
“Garis Sepadan Bangunannya harus 15–16 meter sesuai site plan. Data yang saya miliki pun menunjukkan site plan tersebut belum dapat ditandatangani,” jelas Vika.
Selain IMB dan GSB, Vika juga menyebut adanya dugaan pelanggaran tata ruang yang lebih serius. Setelah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Depok, diperoleh informasi bahwa lahan tersebut termasuk dalam area jalur hijau.
“Kemarin dari PUPR menyampaikan bahwa lahan itu berada di jalur hijau. Jadi memang ada banyak pelanggaran,” ungkapnya.
Meski masalah perizinan telah berlangsung sejak sebelum masa jabatannya, Vika tetap mengambil langkah memanggil pengelola. Namun, upaya ini tidak mendapatkan respons yang berarti.
Pihak Padel Seven disebut tetap melanjutkan pembangunan, dan bahkan sudah ada aktivitas operasional meski belum resmi dibuka. Vika juga menolak tawaran fasilitas bermain dari pengelola sebagai bentuk menjaga integritas.
“Saya sampaikan bahwa saya tidak mau ikut bermain. Karena dari Kelurahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait lahan tersebut,” tegasnya.
Karena Kelurahan dan Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan, langkah selanjutnya adalah melaporkan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Vika berharap Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Dinas PUPR Kota Depok segera mengambil tindakan tegas terhadap permasalahan ini.
“Saya berharap hal ini segera ditindaklanjuti. Pihak Perizinan, Satpol PP, dan PUPR dapat menegaskan kembali kepada pemilik lahan dan usaha untuk mematuhi aturan perizinan,” pungkasnya. (gustini)





























Comments