0

BEKASI, INDONEWS — Terkait aktivitas penjualan obat golongan G, seperti Tramadol dan Excimer di Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Panit Narkoba Polsek Bantar Gebang bungkam.

Saat dihubungi melalui pesan Whatsapp terkait bebasnya penjualan tersebut, Panit Narkoba Polsek Bantar Gebang tidak menjawab.

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar menyebutkan, toko tersebut kerap didatangi remaja dan orang-orang luar wilayah setempat pada malam dan siang hari.

Aktivitas mencurigakan itu bahkan sudah sering menjadi keluhan warga karena dikhawatirkan merusak generasi muda di lingkungan sekitar.

“Banyak anak muda nongkrong beli sesuatu, katanya obat kuat atau penenang, tapi habis itu pada mabuk dan teler,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Untuk diketahui, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengendalian Obat Golongan Psikotropika dan Obat Keras, peredaran obat seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya hanya boleh dilakukan oleh apotek resmi dengan resep dokter.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana berat karena termasuk dalam kategori penyalahgunaan obat berbahaya. (Jaya)

BACA JUGA :  Polres Indramayu Berhasil Ringkus 33 Tersangka Kasus Narkoba

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum