BEKASI, INDONEWS | Unit Opsnal Reskrim Polsek Pondokgede yang dipimpin AKP Slamet Hariyadi S., berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.
AS sebagai korban, warga Jl. Pangrango Terusan Pondokgede Kota Bekasi mengalami kerugian perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan logam mulia seberat 55 gram, uang tunai Rp 3 juta dan senuit handphone dengan total kerugian mencapai Rp. 55 juta.
Unit reskrim berhasil mengamankan pelaku YS, di Kampung Bojongrawalele, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede dengan barang bukti 1 kotak tempat perhiasan, 2 emas LM, satu buah pisau, 1 anak kunci untuk melakukan aksi kejahatannya.
Kejadian bermula saat korban AS meninggalkan rumah. Setelah kembali dan masuk ke dalam kamar serta membuka lemari, barang milik korban telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Pondokgede. Selanjutnya tim opsnal melakukan cek TKP dan cek CCTV sehingga didapati ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV di perumahan tempat tinggal korban.
Tim opsnal, dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (5/4/2025), petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya di Kampung Kemangsari Jati Makmur. (Supri)





























Comments