BIREUEN, INDONEWS | Sebanyak enam aparatur Desa Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen yang diberhentikan secara mendadak tanpa alasan yang jelas menuntut hak mereka berupa gaji yang belum dibayarkan sejak Januari 2024. Total anggaran yang mereka klaim mencapai puluhan juta rupiah.
Pemberhentian keenam perangkat desa tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Garot Nomor Tidak Terlampir/2007/Garot/Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Karani Desa Garot Kemukiman Pandrah Selatan, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Garot, Raiyani, pada 4 Maret 2024.
Namun, pemecatan ini dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018, yang secara tegas mengatur bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan apabila telah mencapai usia 60 tahun, terbukti sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mengalami berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan dalam menjalankan tugasnya.
Adapun keenam perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak tersebut meliputi: Bendahara Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), Kasi Pemerintahan, Dua Kepala Dusun, dan Ketua Delapan.
Merasa diperlakukan tidak adil, keenam mantan aparatur desa ini mendesak Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H., M.H., agar segera turun tangan dan mencari solusi atas permasalahan ini.
Mereka khawatir jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bireuen.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Gaji yang menjadi hak kami belum dibayarkan sejak Januari 2024, dan kami pun diberhentikan tanpa dasar yang jelas. Ini bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ungkap salah satu mantan perangkat desa saat diwawancarai.
Mereka berharap pemerintah daerah, khususnya Pj Bupati, segera memeriksa kebijakan Kepala Desa Garot yang dinilai semena-mena dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Desa Garot, Raiyani, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait alasan pemberhentian enam perangkat desa tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat Desa Garot yang menilai bahwa kebijakan tersebut tidak transparan dan dapat memicu instabilitas di tingkat pemerintahan desa. (Hendra)





























Comments