BOGOR, INDONEWS | Tambang emas ilegal di hutan lindung Gunung Cibuyutan, Kecamatan Tanjungsari dan Gunung Subang, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor kian masif.
Adanya tambang emas ilegal itu tidak hanya sebatas rusaknya lingkungan di kawasan, tetapi juga pencemaran yang akan terjadi akibat penggunaan sianida dan merkuri.
Tambang emas liar yang ada di dua kecamatan tersebut beroperasi sudah berlangsung lama. Namun tidak ada keseriusan pemerintah maupun APH dalam menangani dampak tambang liar. Bahkan, lokasi pertambangan belum tersentuh hukum.
Meski sebelumnya akses lampu penerangan ke Gunung Cibuyutan di putus PLN namun tidak menyurutkan aktivitas penambangan hingga sampai saat ini terus berlanjut.
Tokoh masyarakat Kampung Cibuyutan mengatakan, penambangan emas di Gunung Cibuyutan sudah ada lama dan sempat berhenti, namun baru beberapa bulan ini kembali beroperasi.
“Itu sudah lama di situ ada 10 lubang dan sekitar tiga puluh orang kurang lebih warga sekitar yang ada di gunung dan itu penambang bukan orang luar tapi warga sekitar,” katanya.
Dirinya juga mengaku, hanya waktu-waktu tertentu saja warga ke gunung karena sebagian warga mayoritas petani.
“Jadi kalau pas mereka sudah beres kegiatan bertani baru mereka ke gunung hanya sampingan buat nambah-nambah penghasilan walaupun hasil dari nambang juga gak seberapa,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Tanjungsari dan Kapolsek Sukamakmur saat hubungi melalui pesan WhatsApp belum menjawab. (jaya)





























Comments