BEKASI, INDONEWS | Saling klaim antara ahli waris Alm. Mayjen TNI-AD (Purn) R. Moehono selaku Penggugat dengan PT. Priamanaya dan International selaku tergugat telah berakhir.
Kini, tanah seluas 12.250 M2 di Jalan Raya Hankam RT 001 RW 07 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur itu dikembalikan kepada ahli waris.
“Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui majelis hakim yang mengadili pada Kamis 28 November 2024 telah menjatuhkan putusan dengan amar putusan mengabulkan gugatan para ahli waris,” kata kuasa hukum ahli waris, Ismail, Rabu (4/12).
Ismail menjelaskan, tanah tersebut hasil pembelian pada tahun 1998 dari pemilik asal keluarga Teke bin Genus berdasarkan lima surat girik nomor C 382.383.384.385., dan surat girik nomor 386.
“Pembelian tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli dengan disaksikan Drs. Boin Simbon (Lurah Setu) dan Soerono (staf Kelurahan Setu), disahkan Jimmy Simanungkalit SH., PPAT wilayah Jakarta Timur,” jelasnya.
Gugatan ahli waris ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai nomor 539/Pdt.G/2023/PN Jkt., dengan tim H. Djan Farida selaku Direktur PT. Priamanaya Djan International sebagai tergugat.
Gugatan dilayangkan sekitar tahun 2014 pisik tanahnya dilakukan penguasaan PT. Priamanaya Djan International dengan memasang plang papan merk tanah tersebut dalam pengawasan Kantor Hukum H. Lulung.
Pihak penggugat dan tergugat saling klaim atas kepemilikan tanah tersebut. Namun pada Kamis 28 November 2024, majelis hakim telah menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan ahli waris.
Putusan tersebut berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan obyek tanah seluas 12.250 m2 di Jalan Raya Hankam RT 001/07 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur adalah harta peninggalan alm. R. Moehono dan menjadi milik ahli waris yang berhak.
- Menyatakan tergugat dan turut tergugat 1 sampai turut tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.
- Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 691/Setu atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan obyek tanah tersebut dalam keadaan baik bersih dan kosong kepada penggugat.
- Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan.
Lalu, proses gugatan tersebut berjalan sesuai tahapan hukum acara, dari mulai pendaftaran gugatan, eksepsi dan jawaban, replik, duplik, pengajuan bukti-bukti surat, keterangan saksi, pemeriksaan setempat keterangan ahli, sampai pada kesimpulan semua telah dilewati.
Ismail menerangkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tergugat diberikan tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding. (Supri)





























Comments