BOGOR, INDONEWS | Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu tekait terjadinya pencemaran udara akibat adanya kegiatan usaha seseorang yang melakukan pembakaran ban bekas secara besar besaran, Warga Kampung Vilalay Perumahan Green Residence, Perumahan Permata, Perumahan Coco Garden serta lingkungan sekitarnya jadi resah.
Tidak sedikit yang mengalami sakit pernapasan, mual, pusing dan penyakit lainnya. Hingga saat ini pembakaran masih terjadi pada malam harinya, sehingga masyarakat sangat terganggu.
“Baunya menyesakkan pernafasan, terlebih saat tidur hingga pagi harinya lingkungan gelap akibat asap hitam pekat,” ujar salah seorang warga.
Usaha pembakaran ban bekas ini sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah dan aparat terkait tidak pernah berani menindak karena pemiliknya adalah orang yang disegani, pernah menjadi kepala desa. Begitupun aparat terkait lainnya, seolah membiarkan hal ini terus terjadi.
Wartawan ketika mencoba menanyakan kepada pejabat DLH, pejabat kasie berkata bahwa Pemkab Bogor terbatas kewenangannya. Ia pun mempersilahkan wartawan mendatangi KLH di Jakarta.
Ketidakpedulian Pemerintah Kabupatem Bogor, khususnya DLH sangat disesalkan. Padahal pemerintah daerah juga punya kewenangan sebagai pelayan, pengayom masyarakatnya di daerah.
Sementara jika mengacu pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 sudah ada sebagai dasar hukumnya, juga PP Nomor 41 tahun 1999, PP Nomor 22 Tahun 2021 serta UU Nomor 5 tahun 2021 tentang berusaha berbasis risiko.
Selain pencemaran udara yang dikeluhkan masyarakat, saat ini terus terjadi penambangan batu dan tanah. Akibat penambangan yang ditengarai melanggar aturan, kerusakan lingkungan cukup parah pun tidak terelakkan.
Hal ini pun semakin menambah terjadinya pencemaran udara mutu emosi buruk (ambien). Ratusan truk besar tiap hari mengangkut material batu dan tanah dari sepanjang lereng bukit di Desa Klapanunggal hingga ke Desa Ligarmukti (Pemandian Sodong).
Untuk hal penambangan batu dan galian tanah, terdapat UU Nomor 3 tahun 2020 yang mengatur. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha penambang batu harus memiliki Surat Ijin Penambangan Batu, SIPB, IUP dan aturan hukum lainnya.
Masyarakat berharap dengan dilantiknya Sekretaris Daerah yang baru, Ajat Richmat Jatmika, maka koordinasi dengan instansi terkait segera dilakukan. (Johnner)





























Comments