BOGOR, INDONEWS | Perempuan Berkebutuhan Khusus (ABK) inisial D di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor diduga menjadi korban rudapaksa tetangganya. Kasus ini menjadi sorotan aktivis.
Pasalnya, akibat dugaan rudapaksa tersebut, korban hamil 5 bulan hingga melahirkan, namun terpaksa harus menjalani operasi sesar dan bayinya tak dapat diselamatkan atau meninggal dunia.
Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang mengatakan, kasus ini sangat serius dan perlu pendampingan khusus baik dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Bogor, sehingga kasus ini bisa segera ditindaklanjuti.
“Korban sepatutnya didampingi PPA dan LK3 agar kasus ini menjadi prioritas sehingga cepat diproses dan ditangani,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, PPA Polres Bogor harus memproses kasus ini karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) beserta perubahannya, jika dilihat pasal-pasal yang terkait kesusilaan (persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak), tidak ada keharusan bahwa tindak pidana dilaporkan oleh korbannya (delik biasa).
“Sesuai pasal pemerkosaan anak dibawah umur termasuk pemerkosaan anak kandung diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014 bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jadi artinya jelas harus diproses,” terangnya.
Dirinya juga mengapresiasi atas gerak cepat (gercep) LK3 dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kabupaten Bogor yang merespon cepat pemberitaan kasus ini sehingga datang menemui pihak korban.
“Kami apreisasi LK3 dan PSM Kabupaten Bogor yang respon cepat datang ke keluarga korban guna menindaklanjuti kasus ini,” katanya.
Romi yang juga aktivis sosial juga mempertanyakan sudah sejauh mana proses hukum, yang mana pihaknya dapat informasi sudah ditangani PPA Polres Bogor karena hingga kini pelaku belum ditangkap.
“Kami juga belum tahu sudah sejauh mana penanganan kasus ini oleh unit PPA Polres Bogor, soalnya kami dapat informasi pelaku belum ditangkap,” tukasnya.
Masih kata Romi, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa LK3 dan PSM Kabupaten Bogor telah melakukan kunjungan asesment dan penjangkauan ke rumah keluarga korban, Jumat (5/7) siang.
Sekadar diketahui, dari rumusan Pasal 76D dan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya.
Dengan demikian, delik persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. (Firm)





























Comments