JAKARTA, INDONEWS | Presiden LIRA, Yusuf Rizal menyikapi pernyataan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI), Hendry Chairuddin Bangun dan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah yang mengaku tidak tidak mengambil dana bantuan hibah sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan itu dinilai Yusuf bohong. Menurut Yusuf, kebohongan keduanya terungkap saat acara meeting zoom yang diikuti oleh Ketua PWI daerah dan dipimpin Ketum PWI.
“Rapat online tersebut mengagendakan klarifikasi adanya korupsi atau penggelapan uang dari dana bantuan Kementerian BUMN, pasca Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberikan sanksi,” kata Yusuf, melalui siaran persna, Senin (20/5) pagi.
Sebagaimana ramai diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir turut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian suap kepada Pengurus Pusat (PP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke selaku pelapor, mengatakan total suap yang disinyalir diberikan Erick ke PP PWI mencapai Rp18 miliar. Pemberian uang ini melalui Forum Humas untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Seluruh Indonesia.
Dugaan korupsi dari Kementerian BUMN ini senilai Rp2,9 miliar dari total Rp6 miliar. Kasusnya pertama kali dibongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo. Dewan penjaga marwah pers di organisasi PWI ini mensinyalir bahwa telah terjadi pengambilan uang secara tidak sah yang melibatkan empat oknum pengurus pusat PWI, yaitu Ketua, Hendri Chaeruddin Bangun; Sekjen, Sayid Iskandarsyah; Wabendum, Muhamad Ihsan; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.
Atas kasus ini, keempat pengurus pusat PWI itupun dianggap melanggar konstitusi dan menguasai uang tanpa hak. Sebagai sanksinya, DK PWI memberikan teguran keras kepada Hendri Chaeruddin Bangun dan kewajiban mengembalikan dana yang dikuasainya Rp1,7 miliar dalam jangka waktu 30 hari.
Sementara, untuk tiga pengurus lain yang terlibat direkomendasikan agar diberhentikan dari kepengurusan pusat PWI oleh Hendri Chaeruddin Bangun.
Sementara dalam rekaman pertemuan online yang sempat bocor ke Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) tersebut, disebutkan Hendry Chaeruddin Bangun dicecar berbagai pertanyaan.
Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat secara gamblang meminta konfirmasi tentang berita yang berkembang terkait dugaan korupsi atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN ke Hendri Chaeruddin Bangun dan Sayid Iskandarsyah.
“Saya mau bertanya apa memang Ketum dan Sekjen mengambil uang bantuan dana BUMN itu untuk pribadi atau tidak. Biar clear. Itu saja,” tegas Hilman Hidayat sambil menambahkan, jika tidak benar Hendri dan Sayid tidak melakukan korupsi, maka organisasi wartawan media online (dalam hal ini PWMOI, red) harus disomasi.
Secara spontan, Hendri Chaeruddin Bangun menjawab tidak. Hendri dan Sayid berupaya meyakinkan pengurus PWI daerah bahwa mereka bersih dari perilaku buruk tersebut dengan mengatakan tidak benar berita yang mengatakan mereka telah melakukan korupsi atau penggelapan dana hibah BUMN untuk kepentingan diri mereka sendiri.
Merespon hal tersebut, Presiden LIRA, Yusuf Rizal, mengatakan jika benar Ketum dan Sekjen PWI, Hendri Chaeruddin Bangun dan Sayid Iskandarsyah melakukan korupsi, itu sangat memalukan.
Dalam konteks menjawab keresahan pengurus PWI daerah-daerah inilah, menurut pria berdarah Madura-Batak itu, Ketum PWI Hendri Chaeruddin Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah telah melakukan kebohongan dan tidak jujur.
“Mereka telah memberikan informasi palsu kepada semua Ketua PWI daerah yang tidak sesuai fakta dan tentu saja kepada insan pers seluruh Indonesia. Menurut saya, ini sangat memalukan. Sekelas Ketum PWI dan Sekjen berbohong. Ini merusak citra dan wibawa wartawan, termasuk kawan-kawan wartawan di luar PWI. Nama wartawan secara umum tercoreng dengan kebohongan mereka. Bukan pemimpin yang sportif,” ujar wartawan senior, HM Yusuf Rizal, S.H., yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (Ketum PWMOI) kepada sejumlah media di Jakarta, Sabtu (19/5).
Kenapa Ketum dan Sekjen PWI Pusat dianggap berbohong, tambah Yusuf, karena faktanya, sebelumnya sudah ada penguasaan uang secara tidak sah secara pribadi, baik oleh Hendri Chaeruddin Bangun selaku Ketum PWI dan Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen.
Sebagaimana dijelaskan Bendahara Umum PWI bahwa telah terjadi peristiwa hukum penguasaan dana bantuan hibah Kementerian BUMN untuk UKW tanpa hak oleh pengurus PWI dengan modus pengeluaran fee 19% untuk Syarif Hidayatullah senilai Rp691 juta dan cashback untuk oknum Kementerian BUMN berinisial G senilai Rp.1.000.080.000, yang tidak prosedural.
“Cheque yang dicairkan oleh Sayid Iskandarsyah tidak ditandatangani Bendum PWI, Marthen Selamet Susanto,” ungkapnya.
Fakta lainnya, tambah Yusuf, ada pengembalian uang Rp540 juta melalui transfer ke rekening PWI Pusat oleh Sekjen Sayid Iskandarsyah setelah penerbitan Surat Keputusan DK PWI tentang sanksi ke Hendri cs.
Ia mengatakan, Hendri Chaeruddin Bangun secara tunai telah mengembalikan uang yang dikuasai secara pribadi senilai Rp.1.000.080.000,- ke bagian keuangan PWI Pusat.
Berdasarkan kenyataan itu, menurut Yusuf Rizal, Ketum PWI Pusat dan Sekjennya telah melakukan kebohongan yang tidak patut dilakukan seorang pemimpin, apalagi Ketua dan Sekjen PWI Pusat.
“Sebagai tambahan pengetahuan kita, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, suap, dan penggelapan dana hibah BUMN yang dilakukan pengurus pusat PWI binaan Dewan Pers ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK RI. Dalam waktu dekat, komponen masyarakat pers lainnya juga akan melakukan pelaporan ke Kejaksaan Agung perihal dugaan pengelapan dana rakyat itu oleh pengurus pusat PWI,” jelasnya.
Sementara anggota PWI Jaya, Edison Siahaan yang merupakan salah satu pelapor mengatakan, aparat penegak hukum harus bekerja profesional memproses dugaan korupsi ini.
“Kita harap aparat penegak hukum professional dalam memproses kasus yang telah mencemarkan dan menghancurkan marwah pekerja pers Indonesia ini,” ujar Edison.
Tanggapan Ketum PWI
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan miring tersebut.
Hendry secara gamblang menyebut ada upaya pelintiran informasi atas persoalan ini.
“Informasi yang disampaikan orang yang mengaku wartawan senior dan memimpin organisasi wartawan adalah tidak benar dan sudah menjurus ke fitnah,” kata Hendry, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5).
Hendry menilai berita yang diproduksi tidak menjalankan prinsip kerja jurnalistik, yakni cek dan ricek serta mencari kebenaran informasi.
“Wartawan tidak boleh membuat opini menghakimi tanpa dasar. Semua keterangan yang dia sampaikan ke media asuhannya, tidak berdasarkan fakta dan ngawur,” kata Hendry.
Ia kemudian meluruskan informasi adanya dana hibah BUMN kepada PWI Pusat sebagaimana dikatakan Jusuf Rizal.
Menurut Hendry, kerja sama tersebut bentuknya sponsorship antara Forum Humas BUMN dan PWI Pusat, bukan dana hibah.
Hendry pun mengkritisi sikap wartawan pemuat pernyataan Jusuf Rizal yang tidak melakukan uji pembenaran dan tabayyun.
“Kalau asli wartawan, cari tahu, jangan hanya memakan umpan informasi keliru yang disampaikan ahli gibah. PWI Pusat punya naskah kerja samanya. Tertulis. Jelas hak dan kewajiban dua pihak yang mengikat perjanjian kerja sama,” terang Hendry.
Ia menastikan telah bersikap kooperatif terhadap anggota kepolisian yang datang ke PWI Pusat dalam rangka meminta keterangan Bendahara Umum PWI, Marthen Selamat Susanto. Kedatangan polisi juga dalam rangka menyikapi adanya pengaduan masyarakat (Dumas).
“Walaupun sifatnya sukarela, petugas disambut baik dan diberi keterangan sejauh kewenangannya. Ingat, pulbaket bukan penyelidikan, apalagi penyidikan,” tegasnya. ***





























Comments