BEKASI, INDONEWS – Unit Reskrim Polsek Jatisampurna mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana perampasan dengan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa celurit.
Korbannya ialah Asep Alwi, warga Kabupaten Cianjur. Kasus ini pun sempat viral di media sosial, hingga kini dalam pengembangan pihak Kepolisian Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kapolsek Jatisampurna, Iptu Yovinus Verry S.M., mengatakan, kejadian terjadi pada 18 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB lalu. Para pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman seperti termasuk pada pasal 368 KUHP, di Warkop depan SMK Yadika, Jl Lurah Namat, RT 02, RW 03, Kelurahan Jatirangga, Jatisampurna Kota Bekasi.
“Korban atau pelapor awalnya meminjam sepeda motor milik temannya bernama Randi untuk keperluan beli makanan ke warung makan untuk sahur. Dimana kejadian saat itu bulan Ramadhan,” jelas Verry, Kamis (18/4).
Saat korban mencari makanan ke warteg, di sebelahnya atau depan warung kopi memiliki camera CCTV. Korban dipepet para pelaku berinisial JFP, NA, R (DPO) dan B (DPO) yang berboncengan dengan 2 sepeda motor.
“Pelaku melakukan pengancaman menggunakan celurit sehingga korban lari ke warung nasi menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya dengan kunci masih menempel,” tambah kapolsek, yang didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Iptu Ananda Praditya Sudding, S.TrK.
Dijelaskan, pelaku dalam aksinya menggunakan 2 sepeda motor, yakni sepeda motor Yamaha Fazzio bernopol polisi B 5087 TRT warna biru langit dan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna putih, serta membawa 2 bilah celurit kecil dan sedang.
“Selanjutnya motor korban akhirnya dibawa para pelaku dan korban kemudian membuat laporan ke Polsek Jatisampurna untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kemudian, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatisampurna melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta membuka kamera CCTV milik warung dan mengamankan satu pelaku JFP di Pondok Gede pada Jumat, 5 April 2024.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku JFP, kemudian berhasil diamankan pelaku NA di Jakarta Timur. Selanjutnya dari hasil intrograsi kedua pelaku, tim kemudian berusaha menangkap B di kontrakannya, Jakarta Timur pada 7 April 2024. Tetapi pelaku tidak ditemukan dan hanya menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih yang dipakai pelaku melakukan aksinya,” papar Verry.
Adapun maksud dan tujuan tersangka melakukan pemerasan dengan melakukan kekerasan kepada korban yaitu untuk menguasai motor milik korban. Sedangkan motor korban dijual dan hasil penjualan dibagi kepada semua pelaku yang melakukan perbuatannya untuk kebutuhan sehari hari.
“Kedua pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya. (Supri)





























Comments