0

BEKASI, INDONEWS | Sebuah tanah kosong yang dipagar seng diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji subsidi, tepatnya di Kampung Panahan RT 1, RW 6, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, didatangi polisi, Rabu (27/3/2024).

Diketahui barang bukti (BB) ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg serta beberapa unit mobil pick up yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota. Namun sayang, pelaku usaha dugaan pengoplosan gas subsidi tersebut tidak tertangkap.

“Itu kami ngecek ke sana sudah nihil kegiatan. Cuma ada 5 unit mobil saja. Orangnya enggak ada. Jadi gak ada yang digerebek di sana,” kata KBO Reskrim AKP Santri Dirga Setadatri S.T.K, S. I. K, Polres Metro Bekasi Kota kepada mediap-indonews, Rabu (4/4/2024).

Menurutnya, sat pengecekan tersebut, sudah tidak ada aktivitas di lokasi sehingga pihaknya pun tidak berhasil menangkap para pelaku.

“Enggak ada orangnya, kegiatan juga gak ada pada saat dicek,” tegasnya.

Terkait barang bukti tabung gas yang diamankan, pihaknya juga belum bisa memastikan dan saat ini kasus tersebut sedang dalam peneyelidikan.

BACA JUGA :  LSM KOMPAK Minta Kejari Baru Lebih Terbuka

“Barang bukti belum dihitung secara pastinya. Masih diselidiki karena kalau pengoplosan gas harus tertangkap tangan dan ada BB alatnya. Ini tidak ditemukan semua,” katanya.

Disingung soal ratusan tabung gas yang ada di lokasi tersebut untuk apa, sementara tempat tersebut bukan agen LPG atau gudang distributor gas, AKP Dirga tidak menjawab.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, untuk lebih jelas sudah sejauh mana penyelidikan kasus tersebut, humas mengarahkan untuk menghubungi KBO Reskrim sesuai informasi dari Kapolsek Jati Asih.

“Tanya sama pak Dirga ya karena dia yang menangani kasus ini, ini formasi kapolsek,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Jati Mekar Aditya Nugraha meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha gas oplosan karena telah merugikan masyarakat dan negara. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum