0

BEKASI, INDONEWS – Pembangunan Tower Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) masih dikeluhkan warga RT 03, RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Sebab berdirinya tower dinilai akan berdampak pada keselamatan warga sekitar. Terlebih tower berdiri diduga belum mendapatkan izin lingkungan, yaitu Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Eva Chairunisa, mewakili pihak KCIC dan juga sebagai GM Corporate Sekretary PT. KCIC memberikan holding statement kepada awak media Senin (2/09/2023), bahwa pembangunan Tower di RT 03/04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede sudah diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui jenis pembangunan yang akan dilakukan di area perumahannya. Dalam setiap tahapan pembangunan kereta cepat whoosh, kami selalu berkomunikasi dan berkordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT dan RW hingga tingkat daerah. Pembangunan tower tersebut berjalan setelah didapatkannya izin dari instansi terkait,” jelas Eva.

Sementara Sembiring, salah satu warga yang tempat tinggalnya berdekatan dengan pembangunan Tower KCIC mengaku kecewa atas holding statement dari Eva Chairunisa, pihak PT. KCIC.

BACA JUGA :  Dari Obrolan Santai, Syarif-Jonny Bercita Wujudkan Bogor Ramah Lingkungan

“Menurut saya itu bohong sekali. Tidak ada koordinasi dan konfirmasi terkait pembangunan tower tersebut, karena saya yang berdekatan langsung dengan tower tersebut,” ujar Sembiring.

Ia mengaku tidak melarang pembangunan apalagi menghambat tower tersebut. Namun ia menuntut setidaknya pihak PT melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan warga yang rumahnya peling dekat dengan tower.

“Sebagian warga komplain, apalagi tidak adanya izin lingkungan baik pengurus RT dan RW. Saya mendukung sepenuhnya pembangunan ini, yaitu salah satunya Kereta  Cepat Indonesia Cina (KCIC), namun  semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara Ketua RT 03, RW 04, Sumiran menjelaskan, pembangunan tower tersebut awalnya ijin untuk membersihkan pohon pisang. Setelah bersih dan dibabat oleh pegawai, PT. KCIC memberitahukan bahwa nanti ada pembangunan tower yang tingginya tidak sampai 50 meter, akan tetapi kini tower berdiri diatas 50 meter.

“Saya pernah didatangi tamu entah dari mana. Namun intinya, jika melaksanakan pembangunan tower harus ada ijin lingkungan, Ketua RT dan RW. Pembangunan tower ini diduga tidak berijin. Kok bisa tower begitu tingginya, mencapai 50 meter berdiri tanpa izin lingkungan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kota Bekasi Tampung Aspirasi Warga Pondokgede

Sebagai Ketua RT, ia mengaku tetap mendukung pelaksanaan pembangunan tower yang sudah berdiri. Tapi ia juga meminta agar pihak perusahaan memperhatikan dampak kepada masyarakat.

“Saya sebagai Ketua RT mencari jalan terbaik dan duduk bareng bersama warga agar persolan di lingkungan warga, khususnya RT 03 yang terdekat dengan tower tersebut menjadi aman dan nyaman,” ujarnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam