LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) handphone, tersangka berinisial MA (18) diringkus tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, Senin, 18 September 2023.
Warga Desa Simpang Propau Bandar Agung, Kecamatan Abung Selatan ini ditangkap saat bersebunyi di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Teddy Rachesna mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan karena diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) HP milik seorang ibu rumah tangga pengendara sepeda motor saat melintasi Gg Ansori Yazid, Jl. Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara, 26 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah HP kini telah diamankan di Polres Lampung Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Selasa (19/9/2023).
Kasat menjelaskan, sebelumnya pihaknya melakukan upaya penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan sejumlah saksi-saksi guna mengungkap kasus tersebut.
“Alhasil kasus tersebut dapat terungkap dan mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti. Sementara seorang rekan pelaku lainnya berhasil kabur (DPO),” katanya.
Peristiwa curas HP tersebut terjadi, saat korban mengendarai sepeda motor dari rumah menuju rumah kerabatnya.
Namun di pertengahan jalan dari arah belakang, dikejar dua orang pemuda (pelaku, red), dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fre Go langsung memepet korban hingga menghentikan laju kendaraanya.
“Salah seorang pelaku turun mendekati korban dan berpura-pura bertanya alamat dan saat bersamaan langsung merampas HP milik korban,” terang kasat.
Setelah merampas HP korban, kedua pelaku langsung kabur dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Lampung Utara. (Andre)





























Comments