0

BOGOR, INDONEWS – Hasil inspeksi mendadak (sidak) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Sabtu (2/9/2023) lalu tidak dibuka atau diumumkan ke publik.

PT. Bellfoods yang terletak di Perum Citra Indah Kav PA 1 & 2, jalan Raya Jonggol Km 32,3, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol itu memproduksi makanan siap saji. Perusahaan dianggap mencemari lingkungan dan sempat diprotes warga karena diduga membuang limbah B3 ke sungai, sehingga menuai sorotan dan pertanyaan bagi aktivis sosial.

Hingga kini, hasil sidak dan temuan Satpol PP dipertanyakan karena belum diumumkan kepada masyarakat dan juga lembaga sosial kontrol. Akibatnya, sidak menimbulkan kecurigaan.

“Hasil sidak Satpol PP Jonggol kok enggak dijelaskan ya pada wartawan dan juga lembaga sosial kontrol. Padahal demi terwujudnya undang-undang keterbukaan informasi publik yang mana kewajiban pemerintah memberikan informasi akurat dan benar kepada masyarakat,” kata Ketua LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang, kepada wartawan, Minggu (10/9/2023).

Ia juga menyayangkan sikap Satpol PP dan Camat Jonggol selama ini, karena seolah tidak tahu keluhan warga. Baru setelah warga teriak dan disikapi lembaga sosial kontrol, mereka bergerak.

BACA JUGA :  Bayu Syahjohan Hadiri Milad Ke-9 Saung Pelestarian Penca Pusaka Cimande

“Selama ini ke mana saja? Padahal keluhan warga tentang dampak negatif dari perusahaan tersebut sudah lama, namun tak digubris. Tapi setelah disikapi lembaga sosial kontrol seolah sigap dan gercep (gerak cepat),” katanya.

Harus Jadi Perhatian

Menurut Romi, hal ini harus menjadi perhatian serta prioritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, fungsi Satgas DLH di kecamatan lebih dimaksimalkan agar bisa meminimalisir perusahaan nakal, bukan hanya struktur tapi fungsi tidak berjalan.

“Satgas DLH yang ada di tiap kecamatan sepatutnya dimaksimalkan tugas dan fungsinya oleh DLH Kabupaten Bogor, sehingga bisa mendeteksi dini pencemaran lingkungan dan juga mengawasi perusahaan nakal yang buang limbah B3 sembarangan,” ujar Romi, aktivis sosial dan juga Ketua Jurnalis dan Aktivis Bogor Raya (Jasbora).

Menurutnya, limbah diduga B3 yang mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat tidak hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat saat ini, tapi juga mengancam kelangsungan hidup generasi yang akan datang dan juga mahluk hidup sekitar.

“Pencemaran limbah industri terjadi karena diduga perusahaan nakal, IPAL-nya tidak dikelola dengan baik, sehingga limbah B3 dibuang sembarangan dan meresap ke dalam tanah menuju sumber mata air, sungai, dan berdampak buruk pada makhluk hidup,” paparnya.

BACA JUGA :  Anggota Komisi I Minta Penegak Perda Tindak Tegas Kavling Shamani Hils

Lebih jauh Romi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Jonggol maupun perusahaan, wajib secara intens berperan aktif dalam pelestarian lingkungan hidup, sekaligus menjaga dan melindungi sumber mata air dan sungai dari pencemaran, agar kelangsungan hidup masyarakat tetap terjaga dan bisa menikmati air bersih, layak serta sehat.

“Pemerintah daerah, DLH dan perusahaan harus bertanggung jawab atas hal tersebut, karena sudah jelas permasalahan tersebut dapat kita lihat dan telah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 huruf c , g , h, Pasal 4 huruf f Pasal 20 ayat 1 dan 2 huruf a,” tandas Romi.

Sementara Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang saat dikonfirmasi wartawan ia belum bersedia menjawab. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor