0

BEKASI, INDONEWS – Terkait tanah seluas 1.000 hektar ahli waris pemegang akta wasiat dari suaminya, Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo SH., M.Si, yaitu pemilik tanah 1.000 hektar berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 1467, terletak di Desa Sukamekar dan Sukatenang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ahli waris melakukan pertemuan dan pembahasan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan pertama dengan dua kades, yaitu Kades Sukamekar dan Sukatenang. Kali ini rencana ahliwaris dan tim akan bersurat kepada ke kedua kades tersebut untuk memberitahukan proses selanjutnya.

Kuasa Hukum Ahli waris Ismail SH., menjelaskan, pembahasan, pihaknya akan terus menindaklanjuti penyelesaian tanah kliennya, setelah legalitas, surat-surat dipersiapkan, lalu ditindaklanjuti dengan fisik.

“Jadi pengamanan fisik, dalam arti kita menata batas-batas tanah 1.000 hektar, terluarnya di mana. Saya realistis, tidak memaksa kades harus berlawanan atau menuruti kehendak, tetapi bilamana kepala desa mau realistis ia pasti menyelesaikan dan ada kemauan untuk menindaklanjuti, karena bukan sekarang-sekarang ini muncul, ini sejak dulu, justru ini pekerjaan rumah buat saya dan kepala desa,” paparnya.

BACA JUGA :  Ibu-ibu PKK Kecamatan Bekasi Barat Ikuti Pencanangan Keluarga Tanggap

Kasus ini, kata dia, harus diselesaikan secara baik-baik. Pihaknya pun berencana memberitahukan kegiatan kepada kedua kades bahwa akan melakukan penataan dan peletakan patok yang hilang.

“Nanti kita bersurat terkait penataan tanah supaya clear dan clean. Harapan saya agar tidak disalahgunakan dan bermanfaat bagi ahli waris lainnya,” harapnya.

Pemilik lahan 1.000 hektar atau pemegang hak ahli waris, Agustina mengatakan, pada waktu pembelaan, belum ada progres setelah dipegang oleh Ismail dan Partner.

“Alhamdulillah kasus ini sudah mulai mengerucut. Semoga selesai di tangan pak Ismail dan pak Jimbo karena selama ini ada saja yang katanya bisa mengurus dan bisa menyelesaikan tapi semuanya itu zonk, malah jadinya ngaku-ngaku sebagai pemilik,” tambah Agustina.

Ia mengatakan, kurang lebih 3 tahun permasalahan ini belum tertuntaskan. Namun setelah ditangani Kuasa Hukum Ismail, mulai menemukan titik terang.

“Ini peninggalan almarhum. Kita bisa gunakan dengan baik karena kita adalah ahli waris atau anak almarhum. Kita harus berbagi sedikit banyaknya, itu amanah orang-orang luar yang membantu, kayak pak Jimbo,” katanya.

BACA JUGA :  Sejarah Singkat Cibaduyut, Penghasil Sepatu Kulit

“Saya berterima kasih kepada pak Ismail dan Partner sebagai kuasa hukum saya yang sudah membantu terkait tanah 1.000 hektar dan juga kepada pak Jimbo yang sudah membantu. Semoga permasalahn tanah 1000 hektar yang dimiliki almarhum cepat terselesaikan,” harapnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam