0

BOGOR, INDONEWS – Maraknya spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) dan spanduk partai yang bertebaran di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dinilai tak mampu ditertibkan pihak berwengan.

Sehingga, hingga kini tak ada sanksi bagi oknum bacaleg dan partai pelanggar, oleh Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Bogor. Hal ini pun menjadi sorotan elemen masyarakat dan aktivis sosial.

Spanduk-spanduk bacaleg dan partai dipasang pada pohon dan tiang listrik yang bukan tempatnya. Diduga mereka telah mencuri start kampanye. Terpantau spanduk bacaleg dan partai terpasang di beberapa ruas jalan raya di Kabupaten Bogor, diduga menyalahi aturan yang telah ditentukan bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Bogor.

“Spanduk bacaleg dan partai dipasang tidak pada tempatnya dan juga belum waktunya kampanye. Tapi bawaslu dan panwaslu diam saja, tidak ada tindakan tegas dari mereka,” ujar Romi Sikumbang, Aktivis Sosial dan Pemerhati Kinerja Aparatur Negara, Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Bogor harus bersikap tegas terhadap pelanggaran tersebut, bukan seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan tutup mata, karena mereka sudah digaji pemerintah untuk memantau potensi kecurangan dan pelanggaran.

BACA JUGA :  Mantan Panglima Kombatan GAM Siap Menjadi Anggota DPR Aceh di Pemilu 2024

“Sepatutnya bawaslu dan panwaslu melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, bukan malah tutup mata dengan pelanggaran tersebut. Mereka harus bisa memberikan edukasi yang baik tentang demokrasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Romi juga menduga bahwa Bawaslu dan Panwaslu “masuk angin” sehingga tak mampu mengatasi pelanggaran tersebut, yang mana hal ini bisa mencoreng citra buruk proses pemilu 2024 nanti.

“Kami menduga Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Bogor masuk angin. Sudah jelas banyak pelanggaran, tapi tak ada tindakan penertiban, dan ini membuktikan bahwa lembaga tersebut tak mampu mengawasi proses pemilu sesuai aturan,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya Ketua Banwaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa bawaslu tidak bisa menindak spanduk-spanduk yang bertebaran di jalan. Sebab, saat ini tidak ada aturan yang melarang spanduk dipasang dimana dan yang terpenting tidak boleh ada unsur ajakan.

“Yang tidak boleh ada unsur ajakan,” katanya, Selasa (8/8/2023).

Namun, kata dia, jika ada alat peraga yang menempel di tempat-tempat yang dilarang oleh pemda, berarti pemda yang punya kewenangan.

BACA JUGA :  Kang Mus Janjikan Program Seragam Sekolah Gratis untuk Semua Pelajar

“Kalau melanggar perda berarti ke pemda,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid saat dikonfirmasi wartawan belum bersedia menjawab. Temasuk Plt Kabid  Ketertiban umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara saat dikonfirmasi, juga belum menjawab. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Politik