BOGOR, INDONEWS – Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bershasil menangkap pelaku pembacokan saat aksi tawuran terjadi di jalan Alternatif Klapanunggal, Desa/Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Kamis, (3/8/2023).
Diketahui, pelaku berinisial MRH (18). Ia masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Cileungsi. Ia melalukan aksi pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit.
Kejadian mengakibatkan korban RAN (16), salah satu pelajar dari SMK di Klapanunggal mengalami luka pada bagian wajah, tangan dan punggung. Korban pun hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K., MM., dalam konferensi persnya di Polres Bogor mengatakan, kejadian tersebut bermula dari adanya aksi tawuran antara salah satu SMK di wilayah Klapanunggal dengan SMK dari wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Sebelumnya kedua sekolah ini merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial dan puncaknya terjadi pada 3 Agustus lalu, sekitar pukul 07.00 WIB pagi,” terangnya.
Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor terjatuh, kemudian dikeroyok para pelajar dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.
“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua seragam sekolah SMK di Cileungsi, satu seragam sekolah SMK di Klapanunggal, enam unit handphone, satu unit motor, dan dua buah celurit,” paparnya.
Adhimas Sriyono menyebutkan, pelaku pembacokan berinisial RAN dikenakan pidana karena sudah cukup umur. Selain itu pihaknya juga mengamankan 6 pelaku tawuran yang diserahkan kepada dinsos dengan pendampingan orangtua masing-masing, untuk dilakukan rehabilitasi, karena para pelajar ini masih dibawah umur.
Di tempat sama, Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M menjelaskan, dari sekitar 20 orang anak yang diamankan dan tidak terlibat langsung dalam aksi tawuran, diserahkan kepada dinas sosial untuk dilakukan rehabilitasi dan pembinaan.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap para pelajar tersebut, mereka ini masih berstatus sebagai pelajar aktif dan dalam kejadian ini kami tidak ditemukan adanya pihak alumni yang turut serta tawuran,” paparnya.
Atas perbuatanya, MRH yang cukup umur dikenakan Pasal satu 70 KUHAP pasal 80 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Firm)




























Comments