0

BEKASI, INDONEWS – Gudang di Jalan Senopati 1, RT 002/004, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat diduga dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.

Menurut informasi yang didapat dari Y mafia penimbun solar di lokasi tersebut belanja dari salah satu SPBU 34.171.27. di wilayah Bekasi Timur tepatnya, di Jl. Chairil Anwar nomor 12, RT 004/00 12, Margahayu Kecamatan Bekasi Timur.

Mereka belanja dengan kendaraan boks yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 4 sampai 8 ton satu kendaraan. Sedangkan yang ia ketahui lebih dari lima kendaraan yang bergantian masuk ke gudang itu.

Dirinya berharap aparat penegak hukum (APH) menindak para mafia. Pasalnya modus operandi selain mengangkut dengan Kendaraan modifikasi, pembelian BBM dari SPBU ditimbun kemudian akan dijual kembali ke pihak perusahaan-perusahaan besar dengan harga fantastis sehingga para mafia meraup keuntungan tinggi.

Diketahui para mafia BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. (Jaya)

BACA JUGA :  Lurah Jatiwaringin Pantau Langsung K3 di RW 04

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam