0

BEKASI, INDONEWS – Merasa nama baik diri dan organisasinya difitnah telah menerima sejumlah uang dari salah satu kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri di Tambun Selatan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan membuat pengaduan ke Mapolrestro Kabupaten Bekasi berikut berkas barang bukti yang telah dipersiapkan oleh pihaknya, Rabu (12/7).

Sebelumnya, ia bersama penasehat hukum sekaligus penasehat RJN Bekasi Raya, Dicky Ardi SH., MH., saat menghadap Wakasat Reskrim Polrestro Kabupaten Bekasi. Keduanya disarankan membuat surat pengaduan terlebih dahulu sebelum pelaporan dilakukan, Selasa (4/7).

Dalam kesempatanya, Dicky mengatakan, Ketua RJN Bekasi Raya agar secepatnya membuat kronologi kejadian. Agar selanjutnya akan dibuat surat pengaduan yang berlanjut kepada surat pelaporan.

“Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap sebagai syarat tersebut, maka kasus yang dialami Hisar dan RJN Bekasi Raya cepat ditangani. Terkait mekanisme pelaporan bulat itu jika sudah ada pidananya, karena ini masih samar maka diarahkan untuk dibuat pengaduan terlebih dahulu. Setelah surat pengaduan tersebut dikira cukup lengkap sebagai syarat, baru kita akan melakukan langkah selanjutnya dengan berlanjut pelaporan ke SPKT,” jelasnya, usai menemui Wakasat Reskrim.

BACA JUGA :  Enam Korban Longsor di Cisempur Berhasil Dievakuasi

Dicky menuturkan, pengaduan itu lebih kepada bersurat, mengadu dan meminta untuk adanya perlindungan hukum.

“Tadi memang masih ada beberapa kekurangan bukti, jadi nanti kita persiapkan kekurangannya dalam bentuk flashdisk yang isinya menceritakan kronologi dari awal mulai kita menyikapi SMPN 1 Tambun Selatan sampai terus pemberitaannya, hingga berlanjut dengan puncaknya adalah WA (WhatsApp) itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak akan mengumpulkan bukti tambahan lainnya, selain puncaknya Screenshot WhatsApp yang dibawa sebagai bukti untuk melaporkan terduga oknum kepala sekolah yang dimaksud.

“Tadi memang bukti kita hanya Screenshot WA saja, sehingga masih kurang cukup bukti. Namun kami akan melengkapi berkasnya. Jika dinyatakan sudah lengkap kita akan jerat terduga dengan UU ITE ataupun di KUHP Pasal 27 ayat (2) junto pasal 45 ayat (3), terkait fitnah dan pencemaran nama baik dijuntokan ke KUHP pasal 310, 311. Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan,” katanya.

BACA JUGA :  Simpan Narkoba, Pria Bertato Ini Ditangkap Aparat Polsek Bunga Mayang

“Sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya suatu aduan atau laporan dari fitnah penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan, atau denda paling banyak 750 juta rupiah,” tandas Dicky.

Terpisah, Hisar dalam keterangannya menyampaikan, sesuai arahan dan permintaan Wakasat Reskrim, ia akan membuat kronologis kejadian dugaan pencemaran nama baik kepadanya dan organisasi RJN Bekasi Raya yang ia pimpin.

“Makanya hari ini, Rabu 12 Juli 2023 sudah saya penuhi dan antar langsung ke Kasium Mapolrestro Kabupaten Bekasi,” ujar Hisar.

Ia berharap kepada penegak hukum agar kasus pencemaran nama baik dirinya ini dan organisasi RJN Bekasi Raya terungkap siapa dalang sebenarnya yang telah membuat berita tidak benar bahwa dirinya telah menerima uang sebesar 30 juta rupiah.

“Saya menyerahkan sepenuhnya serta menunggu hasil kerja pihak kepolisian dalam menangani kasusnya. Kita tunggu hasil dari pelidikan Polres Metro Kabupaten Bekasi. Jika ditemukan ada unsur pidana, maka secepatnya akan kita dorong ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk dibuat laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah kepada saya dan Organisasi RJN Bekasi Raya yang saya pimpin,” tutup pria kelahiran Medan 44 tahun lalu itu. (hen)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa