0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Ulah seorang pria bertato, RA (27) warga RT 01, Kecamatan Bunga Mayang, cukup membuat resah masyarakat.

Kini, RA pun harus mendekam di jeruji besi Mapolres Lampung Utara setelah berhasil diringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang.

Pria yang mengaku sebagai pekerja swasta ini ditangkap karena pihak polsek menerima informasi tentang kerapnya pelaku melakukan transaksi narkoba di wilayah Bunga Mayang.

Benar saja, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada Senin (22/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB polisi mendapati barang bukti narkotika dari tersanga RA.

Ia diperiksa polisi di pasar Desa Negara Tulang Bawang. Polisi menemukan sebuah paket plastik diduga sabu dan lansung diamankan ke Mapolsek Bunga Mayang.

Selanjutnya, oleh Polisi dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Alhasil pada Selasa (22/3/2022)  pukul 03.00 WIB, kembali ditemukan barang bukti lainnya yang tersimpan di rumah pelaku.

Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra

Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah mengamankan RA, sebagai terduga penyalahguna narkoba, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA :  Ahli Waris Mayjen (Purn) R. Moehono Gugat Warisan Yang Dikuasai Pihak Ketiga

“Pelaku diamankan berikut beberapa barang bukti berupa 4 buah paket shabu-shabu seberat bruto 4,08, 1 unit timbangan mini digital scale, 3 bundel plastik klip, 4 buah centong pipet plastik. 1 unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam, 1 buah dompet kecil warna silver, uang tunai Rp.380 ribu. Kemudian 51 pirek kaca, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau,” jelasnya.

“Kini RA sudah kita serahkan lansung ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Adeka. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa