BEKASI, INDONEWS – Tanah seluas 10.230.000 m2 di Kp. Babakan, Desa Sukamekar, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi adalah tanah negara lepas yang digarap masyarakat.
Pada tahun 1982, tanah tersebut didata dan diukur oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pendataan diperoleh data 141 nama-nama penggarap dengan luas tanah keseluruhannya 10.230.000 m2. Pada tahun 1984 tanah tersebut diploting melalui PT. Central Salim untuk dibebaskan.
Dalam pembebasan tersebut, bertindak sebagai penanggungjawab pembebasan, adalah Tien Soeharto, dengan menyerahkan dana hibah kepada Kolonel Purwo Partolo SH., M.Si untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Ismail, kuasa hukum Agustina BP, ahli waris almarhum Purwo Partolo, Rabu (13/7/2023).
Pengacara Muda Ismail menjelaskan, mekanisme pembebasan terhadap tanah seluas 10.230.000 m2 di Kampung Babakan Desa Sukamekar, Kecamatan Tambelang (kini Kecamatan Sukawangi) sesuai dengan kaedah ketentuan yang berlaku.
Sehingga Pemerintah dalam hal ini BPN beralasan menerima permohonan pendaftaran tanah oleh Purwo Partolo, SH. Msi dengan menerbitkan SHM No. 1467/Sukamekar GS No.8566/1991 diterbitkan pada tanggal 17-Juli-1991.
Menurut Ismail, penerbitan SHM No. 1467/Sukamekar atas nama pemegang hak Purwo Partolo atas tanah seluas 10.230.000 m2 adalah beralasan. Pasalnya tanah tersebut diperoleh dari masyarakat pemilik penggarap asal dengan pembayaran ganti rugi secara tunai, terang dan kontan, penerbitan SHM No. 1467/Sukamekar GS No. 8566/1991 adalah benar sebagai penghargaan dari kebenaran.
“Penerbitan SHM No 1467/Sukamekar GS No. 8566/1991 tercantum luas 10.230.000 m2 adanya tafsir, dan asumsi penerbitan sertifikat tersebut tidak benar, adalah pendapat yang keliru,” kata Ismail.
Menurut Ismail, tetap berpedoman dengan Surat keterangan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi tanggal 14 Nopember 2003 Nomor. 175/BPN/XI/2023, bahwa penerbitan SHM No. 1467 adalah asli dan benar atas nama Pemegang Hak Purwo Partolo. SH. M.Si
“Tanah berdasarkan SHM No. 1467/Sukamekar GS No. 8566/1991 dilakukan penyerahan yang dituangkan dalam Akta pemberian Hibah oleh pemegang hak Purwo Partolo. SH. Msi kepada Agustina BP, klien kami, dalam bentuk pemberian hibah dilangsungkan di hadapan Notaris R. Bambang Wayjudi SH., Nomor. 01/2015 tanggal 02 Nopember 2015,” paparnya.
Masih kata Ismail, pada tanggal 25 April 2016 pemegang hak tanah SHM No. 1467/Sukamekar GS No. 8566/1991 Purwo Partolo meninggal dunia.
“Saat ini klien kami pemegang hibah melalui Kantor Hukum Ismail & Rekan sedang melakukan pengurusan legalitas terhadap tanah berdasarkan SHM No. 1467/Sukamekar GS No. 8566/1991 sebagai tindaklanjut surat keterangan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi No. 175/BPN/XI/2003 tanggal 14 Nepember 2003,” paparnya.
Ismail optimis pengurusan legalitas terhadap tanah seluas 10.230.000 m2 berdasarkan SHM No 1467/Sukamekar GS No 8566/1991 bejalan lancar sampai kepada penjualan.
“Lahan tanah hanya berjarak 1.5 KM akses pintu keluar Gerbang Tol Cibitung-Cilincing,” tandas Ismail. (Supri)





























Comments