0

BOGOR, INDONEWS – Polsek Jonggol, Polres Bogor berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayahnya.

Diketahui bahwa empat pelaku tersebut mengaku dari BNN dan Reserse Polda Jabar.

Dalam penangkapan itu, Polsek Jonggol berhasil mengamankan pelaku berinisial AR, W, DH, AIR, pada 12 Juni 2023 di Jalan Raya Pasar Baru, Kecamataan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Pada Konferensi Pers di Mako Polres Bogor, Jumat (23/6/2023), dipimpin Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda, SIK,.MM didampingi Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar S.H disebutkan bahwa awal penangkapan saat anggota piket Polsek Jonggol mendapat aduan dari warga Jonggol pukul 01.00 WIB.

“Warga mencurigai dua orang laki-laki di pinggir Jalan Raya Jonggol, Kampung Pojok Salak, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, yang mana kedua tangan korban dalam keadaan terikat kebelakang dengan lakban warna hitam dan bagian mata tertutup menggunakan lakban warna hitam,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, Anggota Reskrim Polsek Jonggol beserta anggota Patroli Samapta menuju tempat kejadian dan benar menemukan adanya kedua orang korban.

BACA JUGA :  Jelang Jambore Kabupaten Bogor, Panitia Gelar Glady Bersih

Akhirnya kedua korban tersebut dibawa ke kantor Polsek Jonggol untuk diimintai keterangan.

“Tak lama berikutnya ada laporan dari warga yang mendapat ancaman dari beberapa orang yang kedapatan membawa senjata api yang membawa kendaraan minibus berwarna putih, dan anggota Polsek Jonggol langsung menuju lokasi yang dilaporkan, dan mendapati ada dua laki-laki dewasa sedang berada di lokasi,” jelasnya.

Wakapolres juga menuturkan, dua orang tersebut memakai kaos warna coklat bertuliskan polisi. Lalu anggota Polsek Jonggol menanyakan keberadaan mereka di tempat tersebut, sekaligus menanyakan asal satuan kepolisian mana.

“Para pelaku mengaku bahwa mereka polisi dan mengatakan mobil mereka mogok. Setelah itu dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata jenis FN di pinggang pelaku, dan mengaku sebagai DF. Saat diinterogasi anggota, ia mengaku bahwa senjata tersebut adalah korek gas,” jelasnya,

Selain itu, ditemukan juga dua kartu tanda anggota Polri Dit Sabhara Jawa Barat pada dompet pelaku berinisial W.

Kompol Fitra menambahkan, para pelaku dibawa ke Polsek Jonggol. Setelah diinterogasi lebih dalam, keempat pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana yang bermoduskan mendatangi sebuah tempat yang menjual obat obatan tramadol.

BACA JUGA :  Tim SAR Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Jonggol Dalam Kondisi Meninggal

“Modus para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di BNN, dengan membawa dua korban penjaga toko tramadol ke dalam mobil. Lalu tangan para korban diikat menggunakan lakban dengan mata ditutup lakban, lalu para pelaku mengintrogasi dan merampas barang korban, dan sebelumnya sudah meminta uang tebusan sebesar Rp800 ribu dengan menelpon keluarga korban, dan setelah uangnya ditransfer korban ditingalkan dipingir jalan dalam keadaan tangan terikat kebelakang dan mata ditutup lakban,” tambahnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor