0

BIREUEN, INDONEWS – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, yaitu MA, yang merupakan Kabid Akuntansi BPKAD tahun 2018 sampai 2022 sekaligus TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Bireuen tahun anggaran 2020.

Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang tahun 2019 dan 2021. Ia diperiksa di ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Pemeriksaan dan penyidikan pada PT. BPRS yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1 miliar dan pada tahun 2021 Rp.500 juta.

Dalam kasus ini, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara, sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021untuk segera dapat menetapkan tersangkanya. (Hendra)

BACA JUGA :  Terkait Tanah Ahli Waris Liem Tjeng Bie, Tergugat Hadirkan 4 Orang Saksi

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam