0

BEKASI, INDONEWS – Bijaksana dalam bermedia sosial sangat penting bila tidak ingin bermasalah dengan hukum seperti unggahan sosial media berinisial W, yang memuat hinaan, dan tuduhan atas tindak pelecehan seksual kepada Donny DP.

Kasus tersebut berbuntut panjang ke proses hukum. Akibat unggahannya, W dilaporkan ke Polisi dengan nomor: LP/B/213/V/2022/SPKT/Polda Sulut, tanggal 5 Mei 2022. Saat ini, W sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan, sebagaimana yang dikeluarkan Polda Sulut pada 14 Maret 2023, dengan nomor DPO/3/III/RES.2.5./Dit Reskrimsus. W sendiri menjadi buronan lantaran menghilang dan menghindari proses hukum.

Berdasarkan informasi, W yang merupakan staff anggota DPRD Kota Bekasi menunjukkan sikap permusuhan terhadap korban Donny DP, saat berkunjung menemui teman lamanya yang sudah menjadi dewan di Kota Bekasi.

Merasa terlalu mencampuri urusan pribadi dan sikap tak sopan pada pimpinannya, W pun diberhentikan dari jabatannya.

“Sebenarnya W sudah beberapa kali diberhentikan dari pekerjaannya karena attitudenya yang sangat tidak baik. Tapi selalu diberikan kesempatan untuk kembali bekerja setelah W berkali-kali meminta maaf. Namun kelakuannya tidak pernah berubah,” ungkap DDP.

BACA JUGA :  Lima Personel Lampura Dipecat Tidak Hormat

Kebencian dan kemarahan W sering diunggah melalui tulisan di sosial media, baik Facebook (FB), WhatsApp (WA), bahkan e-mail, yang berisikan sindiran, ancaman, hujatan, makian, tantangan berkelahi bahkan upaya penyerangan fisik kepada Donny. Namun tidak pernah ditanggapi.

Berita bohong atau hoaks tentang pelecehan seksual mulai dimunculkan oleh ketiga orang yang mengaku korban setelah Donny kembali ke kampung halaman di Manado.

Unggahan kasus pelecehan seksual oleh Hotman Paris kepada staffnya pun di beranda FB W menjadi bahan olok-olok, dengan komentar hujatan sambil menandadi (tag) akun FB Donny.

Tidak sampai disitu, W juga melakukan teror dan penyebaran opini pribadi via inbox FB kepada anak-anak Donny, mantan istri dan semua daftar sahabat Donny.

Merasa diperlakukan dengan semena-mena di mendos yang berpotensi penghinaan dan mencemarkan nama baik, maka Donny DP atau DDP melaporkan W ke Polda Sulut.

Setelah melalui proses analisa dari berbagai ahli bahasa, pemeriksaan Polda Sulut dan kejaksaan, maka dinyatakan W sebagai tersangka dalam melakukan tindak pelanggaran UU ITE, dalam hal penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap DDP.

BACA JUGA :  Dipanggil Satpol PP Kabupaten Bogor, Pengelola Galian C Illegal Berjanji tak Akan Beroperasi

Upaya pelaporan kasus pelecehan seksual disebuah klinik kecantikan di Bekasi yang dialami oleh 3 orang ART yang mengaku sebagai korban ke Polres Bekasi, yakni Kiki Ira Santy, Susana Didi (Yuli) dan Musamah (Salma) hingga saat ini tidak bisa diproses karena tidak adanya alat bukti berupa rekaman CCTV dan tidak adanya saksi dari rekan kerja.

Apalagi pelaporan kasus tersebut ke Polres Bekasi sudah lewat masa kadaluarsa, yang mana pengaduan para korban diajukan lewat dari enam bulan sejak orang tersebut mengetahui adanya kejahatan.

Hal ini sesuai Pasal 74 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan”. Jika melewati masa tersebut, maka habislah batas waktu dan  menjadi gugur atau terhapus hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan sebuah tindak kejahatan/pidana.

Cara-cara ketiga orang yang mengaku mengalami pelecehan seksual di tempat berbeda ini, semuanya sama, yakni berdasarkan cerita mereka yang disebarluaskan keluar.

BACA JUGA :  Dua Dari Empat Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi

Sementara di lingkungan kerja, tak satupun rekan kerja yang melihat kejadian dan mendengar adanya keributan apapun. Bahkan tidak ada rekaman CCTV yang bisa diambil untuk membuktikan tuduhan para wanita tersebut.

Hal ini terlihat dari pelaporan mereka yang hingga dua kalinya di Polres Bekasi sejak tanggal 22 Agustus 2022 sampai sekarang.

Hanya satu orang saja dari sekian banyak karyawan klinik yang dipanggil menjadi saksi. Itupun justru mempertegas bahwa tidak ada kejadian di klinik kecantikan seperti cerita para korban. Dan semua kejadian itu hanyalah cerita yang tidak berdasar, tidak terbukti dan disebarluaskan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa