BOGOR, INDONEWS – Adanya galian C ilegal di Desa Sukasirna dan Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, selama ini tidak diketahui pihak Satpol PP.
“Kami tidak tahu sama sekali. Selama ini belum ada laporan adanya dua lokasi galian di desa tersebut,” jelas Iman, pihak Satpol PP.
“Saya hanya tahu di Desa Sukanagara, itupun satu lokasi yang ada di Kampung Leuwi Jati, RT 03 RW 07, Desa Sukanagara,” tambahnya.
Menurutnya, sempat ada laporan dari masyarakat sehingga dirinya langsung memerintahkan anggota Satpol PP untuk mengcek lokasi.
“Benar aktivitas galian itu tidak berijin. Kemudian kami langsung memberi tindakan penyegelan pada tanggal 11 April 2022,” jelas Iman.
Iman mengaku, jika saja dirinya mengetahui ada dua lokasi aktivitas galian C dan ada laporan, pasti pada waktu itu pihaknya akan melakukan tindakan.
“Apalagi ini tidak berijin dan mengganggu kamtibmum. Kami sangat berterima kasih kepada rekan rekan yang telah memberikan informasi dan akan segera kami tindaklanjuti ke lapangan,” ujarnya.
Adapun saat ini, ramai pemberitaan di media online lokasi yang sebelumnya disegel telah buka kembali.
Atas hal tersebut, dirinya mengaku sudah memanganggil pengelolanya. Si pengelola telah menyampaikan permohonan maaf dan membuat pernyataan diatas materai untuk tidak beroperasi sebelum perijinan dibuat.
“Tentunya akan terus kami pantau. Untuk sanksi, pengelola yang telah melepaskan segel itu tidak ada sanksi. Paling kami akan segel kembali karena keterbatasan kewenangan yang kami miliki,” tandasnya. (Jaya)
Comments