0

DEPOK, INDONEWS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti menerima piagam penghargaan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Fakrulloh, S.H, M.H, di Manado yang berlangsung selama tiga hari pada Rabu 8 hingga 10 Februari 2023.

Penghargaan yang diterima langsung kadisdukcapil ini diberikan atas dedikasi yang luar biasa, komitmen yang kuat dan konsisten dalam menjalankan tugas sehingga terwujud pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.

Nuraeni Widayatti menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diberikan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Alhamdulillah wa syukurillah. Tidak terpikirkan akan mendapatkan penghargaan, bagi kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok hanya ingin meningkatkan pelayanan publik yang baik,” ucap Nuraeni Widayatti.

Ia mengatakan, targetnya adalah bagaimana warga Depok segera terpenuhi dokumen kependudukannya.

“Segala upaya pemenuhan dokumen kependudukan yang menjadi hak masyarakat kita laksanakan, termasuk jemput bola dan menjalin kolaborasi lintas instansi,” paparnya.

Kedepan, ia menyampaikan harapan dengan adanya reward ini menjadi pemacu semangat kinerja.

BACA JUGA :  Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kota Depok Borong Lima Penghargaan Siddhakarya

“Kita berharap dengan penghargaan ini dapat meningkatkan semangat kerja bersama dari Disdukcapil Depok. Hal ini juga berkat dukungan semua pihak termasuk masyarakat Kota Depok, Jawa Barat,” ujarnya.

Di tempat sama, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta mengatakan, kelengkapan dokumen kependudukan sejauh ini masih dilakukan upaya khususnya IKD di internal pemkot.

Dengan keluarnya instruksi dari Wali Kota Depok nomor 02 Tahun 2023 tentang IKD dinilai bisa melancarkan upaya pihak Disdukcapil memaksimalkan program Pemerintah pusat soal IKD.

“Kalau sebelumnya kami agak terkendala lantaran kesibukan dari para pegawai pemkot. Semoga kedepan sudah lebih banyak dari ASN yang gunakan IKD”, harapnya.

Diakhir, ia menjelaskan proses rekap data hingga pembuatan IKD hanya membutuhkan waktu sekira lima menit saja. Untuk Disdukcapil  semuanya sudah menggunakan IKD. (gustini)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok