0

BOGOR, INDONEWS – Dua orang wartawan media online Jabarexpres mendapat intimidasi dari seorang pemuda tak dikenal di depan toko penjual Tramadol dan Exymer yang berkedok toko kosmetik, di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Intimidasi itu berawal pada Selasa (31/1/2023), sekitar pukul 11: 30 WIB, tepatnya di Kampung Cibereum, RT 04/05, Desa Cileungsi Kidul, saat dua orang wartawan mendatangi toko tersebut dan ingin mengkonfirmasi pemilik toko tentang dugaan penjualan obat keras golongan G Tramadol dan Exymer.

Saat itu, 2 wartawan Jabarexpres, Viktor Tobing dan Riska hendak mengambil gambar dari depan toko yang kebetulan ada penjaga toko dan warga yang duduk depan toko.

Namun tiba-tiba salah satu warga protes dan membentak sambil menghampiri Riska yang saat itu sedang memvideokan sekitar lokasi toko. Bahkan oknum warga tersebut nyaris merampas HP milik Riska.

“Kamu fot-fotoapa. Aku gak terima ini. Aku gak terima,” bentak warga tersebut, sebagaimana terlihat dalam video yang telah beredar.

BACA JUGA :  Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Polsek dan Koramil Gunung Putri Patroli Kamtibmas

Kemudian, Viktor Tobing yang saat itu juga menanyakan kepada oknum warga tersebut sempat berdebat.

“Kamu siapa. Kamu siapa sebagai apa kamu di sini, dan apa urusanmu,” ujar Tobing kepada oknum warga.

Kemudian oknum warga tersebut menjawab dengan nada keras juga. “Aku teman di sini,” jawabnya.

Atas kejadian tersebut, Pimpinan Redaksi Media Online Jabarexpres, Daniel Apolo Hutabarat mengecam aksi intimidasi dan arogansi oknum warga tersebut yang dinilai melarang wartawan melakukan liputan peristiwa hingga hampir melakukan perampasan peralatan kerja jurnalistik.

Daniel menyebut, aksi intimidasi terhadap wartawan, melarang mengambil foto dan video tersebut merupakan aksi kriminal, juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Aksi kekerasan, intimidasi, melarang liputan, itu tindak pidana, dan melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” katanya, Selasa (7/2/2023).

Kekerasan yang dimaksud, tuturnya, yakni oknum warga terhadap dua wartawan saat meliput dugaan pelanggaran yang dilakukan toko obat berkedok toko kosmetik yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer.

BACA JUGA :  Tirta Pakuan Ganti Pipa Jalur Jembatan Merah-Merdeka

“Siapa pun itu tidak boleh ada yang menghalang-halangi tugas wartawan dalam melakukan pekerjaan,” tegasnya.

Menurutnya, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang. “Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata Daniel.

Ia meminta pihak Polsek Cileungsi, Polres Bogor agar segera mengusut kejadian itu dan segera menertibkan toko obat tersebut dengan menangkap bandar dan penjualnya. Sebab obat tersebut berbahaya untuk orang yang mengkonsumsinya secara berlebihan. Apa lagi menjualnya tanpa dokter. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor