DEPOK, INDONEWS – Wali Kota Depok diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (Aspemkesos) Setda Kota Depok, Sri Utomo membuka seminar nasional yang diselenggarakan DPD SWI Kota Depok, dengan mengambil tema “Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kota Depok Sebagai Kota Layak Anak”. Acara digelar di Balai Serbaguna Depok Jaya, Jalan Bangau Raya, Kamis (17/11/2022).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam sambutannya yang dibacakan Sri Utomo memberikan apresiasi atas kegiatan seminar yang diselenggarakan DPD SWI Kota Depok, yaitu terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Mudah-mudahan dengan seminar ini, media dan masyarakat serta dunia usaha terus berkolaborasi mewujudkan cita-cita bersama, mewujudkan Kota Depok sebagai Kota Layak Anak atau KLA,” jelasnya.
Pada tahun 2021, Kota Depok berhasil mempertahankan predikat KLA katagori Nidya lalu diatas Nindya masih ada Utama dan KLA.
“Artinya masih banyak yang harus dilakukan. Bersama Pemkot Depok, kita naikkan Depok menjadi utama,” tuturnya.
Kemudian disampaikan juga, kolaborasi DPD SWI Depok menggelar acara ini adalah implementasi bagi dunia media.
“Ini adalah salah satu implementasi dunia media dari 4 pilar tadi. Kita sepakat semua harus terlibat tujuannya adalah, sama-sama melindungi anak,” ujarnya.
Turut hadir dan senada dengan Walikota Depok, Sekjen Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990.
“Sudah 32 tahun sejak KHA diratifikasi, Indonesia melakukan refleksi dalam menghadapi tantangan terhadap upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, KHA melandasi upaya-upaya dalam melindungi anak di Indonesia. Konsep Perlindungan Anak di Indonesia itu sendiri, ditujukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030 melalui Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) termasuk Kota Depok.
Untuk mendukung upaya pemenuhan hak anak melalui KLA, maka terbitlah Perpres 25 tahun 2021 tentang Kebijakan KLA yang merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Herry mengajak SWI Kota Depok dan rekan-rekan wartawan Kota Depok lainnya untuk mendukung Depok menjadi Kota Layak Anak.
“Kita Pers harus terlibat aktif untuk Depok menjadi KLA. Ada dalam Perpres nomor 25 tahun 2021 pasal 9; Masyarakat, media massa dan dunia usaha berperan dalam Penyelenggaraan KLA,” pungkasnya. (Gustini)




























Comments