0

BOGOR, INDONEWS – Tiga pelaku persetubuhan terhadap dua orang remaja berusia 13 dan 14 tahun di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Kamis 22 September 2022 lalu berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Dalam konfrensi pers, Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, tiga dari lima orang pelaku persetubuhan yang diamankan yakni AM (20), IM (16), dan RA (16). Sementara itu, dua orang pelaku lainnya yakni FF (19) dan A (17) berhasil melarikan diri.

“Aksi persetubuhan tersebut terjadi di salah satu rumah pelaku. Pada saat itu kedua korban sedang bermain di rumah salah satu pelaku dan oleh para pelaku ini diberikan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Pada saat itulah para pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian,” jelas Iman, Kamis (3/11/2022).

Dalam melakukan aksi tersebut, para pelaku ini tidak hanya sekali, namun beberapa kali dan di hari berbeda. Kedua korban sendiri sempat dibawa ke wilayah Cariu oleh para tersangka dan ditinggalkan di sebuah lokasi yang sepi.

BACA JUGA :  Maraknya THM di Bogor, Aktifis Sarankan Ada Izin Wilayah

“Atas perbuatannya para pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor