0

BOGOR, INDONEWS | Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor ternyata mendapatkan gaji cukup fantastis.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, pengurus Koni dilarang mendapatkan gaji.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua KONI Kabupaten Bogor, Dedi Ade Bachtiar membenarkan jika pengurus Koni Bogor mendapat gaji.

“Insya Allah, tahun 2025 KONI (Kabupaten Bogor, red) akan memberlakukan Permenpora 14 tahun 2024,” kata Dedi, Selasa (25/3).

Sementara dalam Permenpora RI Pasal 16, disebutkan bahwa Ketua pengurus beserta perangkat Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari bantuan pemerintah anggaran pendapatan dan belanja negara atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kemudian berdasarkan Pasal 54, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024.

Menurut penulusuran, Permenpora nomor 14/2024 dikeluarkan pada 18 Oktober lalu. Sosialisasinya juga sudah dilakukan oleh Kemenpora terhadap pengurus cabang olahraga pada 18-20 November 2024. (bon)

BACA JUGA :  Pelepasan Purna Tugas Anggota Polsek Gunung Putri Penuh Haru

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor