BOGOR, INDONEWS – Sejumlah wartawan dilarang meliput, khususnya mengambil gambar saat perhitungan suara pilkades serentak di kecamatan Klapanunggalm Kabupaten Bogor, Minggu (12/3/2023) Sore.
Proses penghitungan suara di aula kantor Kecamatan Klapanunggal itu ialah Pilakdes Kembang Kuning, dan hanya bisa disaksikan panitia serta saksi dari lima pasangan calon.
Selain wartawan yang dilarang, diduga warga juga tidak boleh mendekat dan tak bisa menyaksikan perhitungan suara pilkades tersebut.
Anehnya, proses perhitungan suara ini terkesan tertutup dan wartawan yang meliput batasi. Padahal demokrasi seharusnya terbuka, khususnya dalam melaksanakan pemilihan umum.
“Wartawan yang melakukan peliputan saat penghitungan suara dilarang untuk mengambil gambar. Hanya perwakilan wartawan yang bisa masuk,” ujar salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Klapanunggal, yang berjaga di depan pintu.
Saat ditanya atas perintah siapa dan kenapa wartawan dibatasi untuk meliput, Anggota Satpol PP tersebut tidak bisa menjelaskan.
“Bentar bang saya tanya dulu ke dalam,” ucapnya singkat.
Sementara itu, wartawan Bogorupdate, Agus Chandra yang hendak meliput penghitungan suara tersebut mengatakan, bahwa larangan tersebut telah melanggar UU Pers tentang kebebasan pers.
“Pilkades ini seharusnya terbuka untuk masyarakat, bukan tertutup begini. Sampai wartawan saja dibatasi dan dilarang. Kejadian ini bertentangan dengan UU pers No 40 tahun 1999,” jelasnya.
Agus juga mengaku sempat menanyakan atas perintah siapa melarang wartawan masuk untuk meliputi, namun pihak paniti tak menjawab.
“Ya, tadi saya menanyakan atas perintah siapa wartawan dilarang masuk dan dibatasi, tapi tidak dijawab,” katanya.
Atas kejadian ini diduga Panitia Pilkades Kecamatan Klapanunggal dan serta Plt Camat Klapanunggal mencederai UU Pers dan mencederai demokrasi serta UU Keterbukaan Impormasi Publik atau KIP. (Firm)




























Comments