0

BOGOR, INDONEWS — Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), turun langsung meninjau proyek pembangunan drainase yang diduga dikerjakan secara asal-asalan.

Dalam sebuah video yang beredar di kanal TikTok, terlihat proses pembangunan U-ditch tanpa menggunakan lapisan pasir (LC), sehingga menuai kritik keras dari masyarakat.

Kang Dedi bahkan meminta agar pekerjaan tersebut dibongkar kembali karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ia juga menyoroti persoalan upah pekerja, di mana berdasarkan RAB, upah pelaksana seharusnya Rp220.000 per hari, namun di lapangan hanya diberikan Rp170.000. Sementara tukang yang seharusnya menerima Rp170.000, hanya dibayar Rp120.000.

Gubernur meminta dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek drainase di Kabupaten Bogor sendiri hampir setiap tahun mendapat sorotan karena dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Namun, pihak dinas maupun pejabat terkait kerap bungkam saat dikritik masyarakat.
Salah satu proyek yang disorot publik adalah pembangunan U-ditch di Desa Sorogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa amparan pasir, celah antar U-ditch tampak renggang, serta pemasangan papan proyek hanya ditempel seadanya. Selain itu, pekerja di lokasi juga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD).

BACA JUGA :  Kunjungi Tamansari, Iwan Setiawan: Pemkab Bogor Segera Cairkan Samisade

Saat wartawan mencoba meminta tanggapan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Bogor, khususnya Kasi Drainase, tidak ada jawaban yang diberikan. Hal ini memunculkan tanda tanya publik mengenai kinerja dinas yang seharusnya bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait menyatakan pihaknya akan mengawal proyek-proyek yang menggunakan dana APBN, termasuk di Kabupaten Bogor.

“Kami akan terus mengawal agar pelaksanaan proyek sesuai dengan anggaran dan realisasi di lapangan. Jawa Barat harus bersih dari korupsi. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan juklak, juknis, dan RAB yang menjadi dasar kontrak, maka GMPK siap melaporkan hal ini ke Polda Jabar dan Gubernur Jawa Barat,” tegas Jonny.

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan agar proyek-proyek di Kabupaten Bogor dapat dievaluasi dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (rdk)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor