BOGOR, INDONEWS –– Proyek rekontruksi Jalan yang dikerjakan CV. BSA dengan konsultan pengawas PT. KAN dalam proses pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan, seperti dugaan penggunaan material batu bekas yang dipasang kembali.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan kejanggalan tersebut, Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah X dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor tidak memberikan tanggapan, dan sampai berita ini ditayangkan, lebih memilih bungkam.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat praktik tak sehat antara pihak pelaksana dan oknum di UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah X serta DPUPR Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Konsultan Pengawas PT. KAN, Frenki saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan berdalih bahwa batu di TPT itu bukan material bekas.
Namun pantauan wartawan, batu material tersebut adalah material bekas. Lalu Frenki mengarahkan awak media ke pelaksana pekerjaan.
“Kemarin ini sudah saya tegur, batu-batu itu memang dari sana (lokasi tidak jauh dari pekerjaan itu). Iya ada kalau satu atau dua,” jawabnya, membenarkan bahwa material batu tersebut bekas, Selasa (14/10/2025).
Meski penuturan pengawas PT KAN telah ditegur, namun pemakaian material batu bekas terus dilaksanakan. Ia mengatakan akan ada teguran serta menjadi temuan.
“Paling nanti kan ada teguran, pak. Ada temuan,” ujarnya. (Jaya)





























Comments