BOGOR, INDONEWS | Belum usai kasus pemotongan uang kompensasi sopir angkot dan kasus Kepala Desa (Kades) Klapanunggal meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR), kini kembali terkuak Kades Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang juga meminta THR.

Surat permohonan THR dari Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang
Surat menggunakan kops surat Desa Leuwiliang itu ditujukan kepada pedagang dan pemilik pertokoan hak milik di wilayah Desa Leuwiliang.
Sementara poin surat ini ialah sebagai berikut:
Pemerintah Desa Leuwiliang mengajukan Permohonan Bantuan Dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H untuk anggota Satlinmas dan staff yang bertugas di Kantor Desa Leuwiliang, Kecamatan Lewiliang, Kabupatan Bogor.
Surat juga dilengkapi stempel desa dan ditandatangani Kades Leuwiliang H. Iman Nurhaiman.
Maraknya oknun kades meminta THR membuat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor geram dan akan segera menindaklanjutinya dengan melaporkan ke pihak terkait.
Sekretaris GMPK Kabupaten Bogor Deni Firmansyah mengatakan, permintaan THR oleh kepala desa ini telah mencerminkan jika masih ada pejabat publik di Bumi Tegar Beriman yang bermental pengemis.
“Kami menyayangkan kenapa pejabat kita ini bermental pengemis. Kejadian ini bukan sekadar tentang melanggar aturan, namun secara umum mencoreng Kabupaten Bogor dan memberikan contoh tidak baik,” ujar Deni, di Bogor, Sabtu (12/4).
Oleh karena itu, tambah Deni, demi memperbaiki citra Kabupaten Bogor dan memberi efek jera kepada para kades nakal, GMPK akan melaporkan deretan kasus di Kabupaten Bogor kepada pihak-pihak terkait.
“Di Kabupaten Bogor ini banyak persoalan atau pelanggaran yang dilakukan para pejabat publik diberbagai bidang. Kita sudah siapkan beberapa surat laporan. GMPK akan terus bergerak sesuai tufoksinya dalam menyikapi permasalahan para pejabat,” papar Deni.
Deni pun berharap semua pihak turut membantu melancarkan laporan yang telah dan akan dilayangkan demi terciptanya birokrasi Kabupaten Bogor dan bersih.
“Pastinya, kami tidak akan menyerah. Jika perlu laporan kita akan dilayangkan ke pucuk pimpinan atau hingga ke presiden. Itu tidak salah karena kami sebagai masyarakat punya hak,” tandas Deni. (bon)





























Comments