0

BOGOR, INDONEWS | Pembangunan Tower Protelindo di Desa Wargajaya, Sukaharja Kecamatan Sukamakmur dan Desa Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari diduga bodong alias belum memiliki izin.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas DPKPP Kabupaten Bogor wilayah Tanjungsari dan Sukamakmur mengklaim pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) tower tersebut.

Pada setiap sidak, tidak ada pihak yang bisa mempertanggungjawabkan dan menunjukan keabsahan dan bukti bahwa perizinan telah diajukan.

“Yang kami temui hanya tiang dan gembok, enggak ada yang bisa dimintai keterangan,” kata Pengawas UPT DPKPP, Deni Afriyansah saat dihubungi, Jumat (5/7).

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo mengatakan, untuk menindaklanjuti pembangunan tower tersebut, pihaknya menunggu pelimpahan dari DPKPP.

“Kalau memang pembangunan tower Protelindo tersebut tidak ada izin, kami akan menindak setelah adanya pelimpahan dari DPKPP, karena ranah perizinannya kan ada di sana. Jadi kalau memang belum ada izin biasanya DPKPP memberikan teguran untuk izin. Nantinya ketika tidak diindahkan baru biasanya mereka akan melimpahkan ke kami,” paparnya. (Jaya)

BACA JUGA :  Disbudpar Bersama Tagar Motekart Tebar Gizi dan Sosialisasi Ekonomi Kreatif

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor