0

BOGOR, INDONEWS – Terkait pemberitaan yang memuat subjek aksi debt collector atau mata elang (matel) merampas motor sudah lunas, pada 13 Maret 2023 di daerah Tlajung Udik Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tim kuasa hukum debt collector (DC) memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Dalam hal ini, Rahmad Lubis SH Faisal Lubis SH, dan Zulham Mulyadi Nasution SH selaku kuasa hukum DC menyampaikan klarifikasi, penjelasan, sekaligus memberikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan investigasi internal yang dilakukan oleh pihak leasing bersama dengan tim collector, diketahui banyak oknum debitur nakal yang mencoba mengelabui dan atau menghindari kewajibannya dalam melakukan pembayaran cicilan kepada pihak leasing.

“Caranya dengan melakukan perubahan identitas plat nomor asli diubah atau diganti dengan plat lain, menggunakan plat nomor yang telah lunas, menggadaikan motor kepada pihak ketiga karena debitur tidak sanggup bayar,” jelas Rahmad Gunwan Lubis SH, Ketua Tim Kuasa Hukum DC, kepada wartawan, di Griya Bukit Jaya Tlajung Udik, Rabu (15/3/2023) malam.

Ia pun menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Senin 13 Maret 2023 di daerah Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, bahwa kejadian pertama sekitar pukul 14.00 WIB, tim collector (Alvon Cs) mengetahui suatu keadaan hukum di mana ada unit sepeda motor tipe N-MAX dengan Plat Nomor B 4316 KJI terindikasi plat nomor diduga palsu.

BACA JUGA :  Cabup Bogor Bayu Syahjohan Siap Buka Lapangan Kerja Untuk Tekan Pengangguran

Sehingga tim collector mendekati pemakai unit tersebut, memperkenalkan diri bahwa mereka dari pihak collector dan meminta kepada pengendara untuk berhenti agar pihak tim collector dapat melakukan pengecekan pada fisik nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut.

“Si pengendara keberatan untuk diperiksa. Selanjutnya DC mencoba untuk mengarahkan si pengendara ke kantor leasing terdekat untuk melakukan pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin pada sepeda motor untuk dicocokkan dengan data internal tim collector,” paparnya.

Menurutnya, tim DC menemukan fakta hukum bahwa plat asli sepeda motor tersebut adalah F 4490 FFW, dan angsurannya juga menunggak pada leasing MUF (Mandiri Utama Finance) sejak 24 September 2022 dengan tenor 31 kali, baru dibayar 14 kali over due 187 hari atas nama Debi Gunawan, serta nomor jontrak 010821001827.

“Pengendara yang mengaku wartawan berinisial A menolak untuk ikut ke kantor finance guna mengklarifikasi sepeda motor tersebut. Wartawan tersebut sempat menghubungi temannya sesama wartawan, maka terjadilah perdebatan antara tim collector dan oknum wartawan A dan CS. Lalu wartawan CS mengeluarkan telepon selular untuk merekam perdebatan tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :  Para Mantan Kades Dukung Bayu-Kang Mus, Sebut Gagasannya Lebih Solutif

Akhirnya, kata Rahmad lagi, dengan pertimbangan kebijaksanaan guna menghindari keributan, tim collector membiarkan oknum wartawan A dan CS pergi meninggalkan lokasi.

“Kami tegaskan, tim collector tidak ada niat menghalangi wartawan A dan CS dalam melakukan tugasnya sebagai wartawan, dan kami menduga A dan CS tidak sedang dalam melakukan tugas jurnalistik. Jikalau memang benar oknum wartawan A dan CS sedang bertugas meliput sebuah berita, adalah suatu kewajiban oknum wartawan terlebih dahulu memperkenalkan dirinya, menunjukkan identitasnya, dan menyampaikan dari media mana wartawan itu bekerja, guna menghindari terjadinya kesalahpahaman diantara pihak wartawan dengan narasumber atau pihak yang menjadi objek berita atau liputan,” jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkan, dua orang yang mengaku wartawan yang merekam peristiwa tersebut adalah patut diduga keras tidak melaksanakan SOP jurnalistik dan tak beritikad tidak baik.

“Perilaku dan sikap yang ditunjukkan tidak mencerminkan seorang wartawan yang harus independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, profesional dan untuk kepentingan publik ketika menyampaikan sebuah pemberitaan. Karena wartawan tersebut  tidak memuat dalam pemberitaanya keterangan dari pihak tim collector,” paparnya.

Sementara itu, imbuh dia, tim collector, Abraham CS pada hari yang sama menemukan 1 unit motor diduga menggunakan plat palsu. Selanjutnya tim mencoba melakukan penghentian kepada pengemudi sepeda motor dengan inisial A yang sedang membawa buah nangka. Dalam pengakuannya, pengguna sepeda motor tersebut mengaku motornya telah lunas.

BACA JUGA :  Awas! Eloy Si Mafia Tanah Palsukan Dokumen, Korban Merugi Ratusan Juta

“Dalam hal ini, tim DC menemukan dugaan pelanggaran bahwa motor pedagang nangka tersebut, identitas sepeda motornya tidak sesuai dengan yang asli. Dan motor itu juga masih mempunyai tunggakan dan telah masuk dalam kategori WO (write off) pada leasing Adira Finance Cabang Cikarang,” jelasnya.

Melalui berita yang dimuat media, pihaknya menganggap telah membangun opini yang tidak baik di mata masyarakat yang membaca, melihat dan mendengar. Seolah-olah, tim collector menarik atau merampas kendaraan sepeda motor telah lunas.

“Kami berharap dengan adanya klarifikasi kejadian yang sebenarnya malam ini dengan narasumber dari semua pihak yang ada, bisa memberikan atau menyajikan berita berimbang,” harapnya.

“Kami meminta kepada rekan media yang telah menerbitkan berita pada Senin 13 Maret 2023, untuk dapat menyampaikan, memberitakan dan atau menyiarkan kepada masyarakat hak jawab dan hak koreksi dari klien kami, agar masyarakat mendapatkan berita sebenar-benarnya secara adil dan berimbang,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor