0

TUBABA, INDONEWS | Menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum, delapan orang di Tulang Bawang Barat (Tubaba) diamankan petugas Polres Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Hardanus Tosira, S.H., M.H. membenarkan jika pihaknya mengamkan delapan orang tersebut.

“Polsek Gunung Agung telah mengamankan delapan pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum. Mereka ditangkap saat penangkapan ikan di aliran sungai Tulang Bawang Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dan para pelaku i limpahkan ke Polres Tubaba,” kata Hardanus.

Adapun pelaku penangkapan ikan menggunakan alat setrum tersebut berinisial HN (39), MR (29), YE (27), BR (26), AS (42), JY (28), SR (41, dan FY (21). Mereka merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tubaba.

Pelaku diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat, yang mana sering kali terjadi penyetruman ikan di sungai Gunung Terang.

Kemudian setelah petugas Polsek Gunung Agung datang ke lokasi bersama masyarakat, diamankan perahu dan alat setrum yang digunakan.

BACA JUGA :  Awas! Ruko Metland Tidak Aman, Motor Karyawan Nyaris Dicuri

“Setelah dibawa ke Polsek Gunung Agung para pelaku berikut barang bukti alat setrum dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua unit mesin merk Yamamoto YMG390 15HP warna merah, satu unit mesin diesel merek PRO-QUIP® RATO U.S.A warna merah, satu mesin diesel tanpa merek warna orange, delapan buah serok ikan, empat mesin dinamo, tiga aki/accu, empat gulung kawat, dua buah tas punggung, empat mesin elektrik setrum rakitan, beberapa handphone berbagai merek dan empat unit senter.

“Pelaku diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 ahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” jelas Iptu Hardanus.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang (ilegal fishing) seperti penyetruman, menggunakan obat dan lain sebagainya karena dapat membahayakan kelestarian wilayah perairan ikan dan lingkungannya.

BACA JUGA :  Wamen Tenaga Kerja Kena OTT, Begini Tanggapan Sekjen LIRA

“Lakukanlah penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan,” pungkasnya. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa