0

BOGOR, INDONEWS  | Oknum yang mengaku anggota salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bogor makin beringas. Ia mengintimidasi dan mengancam wartawan diduga karena tak terima diberitakan terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar subsidi yang berada di wilayah Jalan Siliwangi, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa hari lalu.

Oknum tersebut diduga menjadi bodyguard (baking) yang disewa mafia Bahan Bakar Minyak subsidi jenis solar untuk melancarkan usaha ilegalnya.

Mereka memakai kendaraan mobil boks yang sudah dimodifikasi. Pada mobil berwarna kuning bernopol B 9083 KDB terdapat 2 kempu untuk menampung solar saat pembelian di SPBU.

“Ketemu lu ketemu. Lu jangan main-main (dengan nama LSM) ya. Gue cari betul. Gue kasih tahu ya Bogor mah kecil. Gue cari lu mah kecil. Kalau elu gak koperatif gue kasih tahu, gua geruduk kantor elu,” ancamnya, melalui pesan WhatsApp,  kepada YS, salah wartawan media online Polri News.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga mengancam jika tak menghapus berita maka akan berurusan dengan LSM.

BACA JUGA :  Aliran Sungai Cileungsi Belum Merdeka Dari Limbah, Air Hitam Pekat dan Bau

“Kalau elu gak tackdown (hapus berita), lu burusan sama LSM XXX,” katanya melalui pesan VN Elektronik dengan nomor  WA 0895xxxxxx141 yang mengaku sebagai pengurus LSM tersebut.

Senada dilontarkan oleh salah satu pemilik akun WhatsApp 0812xxxxx298. Ia memaksa untuk minta ketemu sambil berkata kasar.

“Sharelok-sharelok mau dimana ke posisinya. Di Cibubur ke, di Madinah ke, gue kejar elu. Angkat-angkat Baxx. Kirim sharelok lu posisi dimana Monxxx lu,” ucapnya kasar.

Tak berhenti sampai di situ, oknum tersebut makin briangas menyampaikan bahwa intinya kalau tidak take down berita, wartawan pasti ketemu dengannya.

“Kita sama-sama orang lapangan. Elu jangan pernah berkeliaran di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, pasti ketemu lu. Inget itu, gua sudah sebar ini foto-foto elu  pasti anak-anak kasih info di mana posisi elu,” ancamnya, Sabtu (9/3/2024).

Sementara Firmansyah, salah satu wartawan menyayangkan sikap oknum preman yang mengaku anggota LSM tersebut dan sepatutnya ini tidak terjadi karena intimidasi mencederai kemerdekaan Pers.

“Sangat disayangkan intimidasi tersebut. Itu mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hal itu bisa dikategorikan menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita dan jika keberatan dengan pemberitaan silahkan lakukan hak jawab, tidak harus mengancam wartawan,” sesalnya.

BACA JUGA :  Sejumlah Kepala Sekolah di Kecamatan Rumpin Dirotasi, Ini Daftarnya

Menurutnya, Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Pers menjelaskan bahwa salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bagi yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Oknum ini juga bisa kena Pidana pasal pengancaman Pasal 45B UU ITE berbunyi; setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.

“Saya mendorong korban agar segera melaporkan hal ini ke kepolisian demi menjaga keselamatan dan juga agar ada tindakan hukum yang jelas dari kepolisian kepada oknum preman tersebut yang mencoreng nama LSMnya. Kami mendorong korban segera lapor ke kepolisian agar ada tindakan hukum dan demi keselamatan korban,” tukasnya. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor