0

BOGOR, INDONEWS – Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Perindo dengan No urut 1 Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Bogor Okky Setiawan diduga melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018.

Pasalnya hingga saat ini Caleg tersebut yang menjabat sebagai ketua RT di Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol kabupaten Bogor Jawa Barat tidak mengundurkan diri dari Jabatan sebagai Ketua RT.

Hal ini dibenarkan oleh (Sekdes) Sekretaris Desa Sukamaju Rohman yang dikonfirmasi awak media Indonews melalui pesan Wattshap yang menanyakan apakah Caleg tersebut mengundurkan diri dari Ketua RT atau tidak.

“Ngga, Emang kenapa? ujarnya. Jumat (22/12/2023).

Selain itu Sekdes juga menyarankan agar konfirmasi kepada yang bersangkutan agar lebih jelas.

“Langsung ke Okky nya aja”, ucapnya.

Sementara itu Okky Setiawan saat dikonfirmasi awak media malah bertanya balik mempertanyakan peraturan yang melarang RT RW terlibat mencalonkan diri ada atau tidak.

“Kalau di peraturan Bawaslu ada gak yang melarang RT RW terlibat mencalonkan diri”, tanya nya balik.

BACA JUGA :  Lurah Jaticempaka Monitoring Pencoblosan di Sejumlah TPS

Selain itu dia juga bertanya kepada awak media bahwa masalah buat awak media apa dan apakah dia melanggar aturan.

“Trus masalahnya buat anda apa, apakah saya melanggar peraturan Bawaslu, kalau memang dilarang oleh Bawaslu mundur jadi ketua RT gak masalah bagi saya”, terangnya

Ditempat terpisah Yudia Irawan selaku Ketua DPD Partai Perindo kabupaten Bogor menyampaikan hal itu kembali pada pribadi Calegnya dan silahkan hubungi yang bersangkutan

“Itu terpulang dari pribadi caleg tersebut..tidak mungkin Caleg siapapun tidak mengerti dalam aturan apapun, Hubungi aja yang bersangkutan”, terangnya

Menurutnya itu kewenangan Bawaslu karena internal partai Perindo tidak ada aturan khsusus semua ikut aturan Bawaslu

“Itu kewenangan Bawaslu, Kalau hal itu ada di diri caleg itu.ketika buat pernyataan dirinya
Kan di KTP tidak ada tertulis jabatan yang ada Pekerjaannya apa, Tidak ada kewenangan DPD, Dikarenakan pada saat pendaftaran di KPUD ada waktu sanggahan dari masyarakat mengenai Caleg masing-masing”, tukasnya.

Dalam hal ini Zulfikar selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Jonggol saat dikonfirmasi pernyataan bertolak belakang dengan Permendagri bahwa RT RW tidak dilarang.

BACA JUGA :  Golkar Sumedang Gelar Saresehan dan Santunan Anak Yatim dalam Rangka HUT Partai Golkar ke-61

“RT RW tidak termasuk yang dilarang dalam hal kampanye”, singkatnya.

Untuk diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik. Larangan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan Pemilu juga dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 disebutkan Bawaslu harus memastikan pelaksana Pemilu tidak melibatkan RT/RW atau sebutan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.

Dalam Permendagri ada aturan yang melarang pengurus RT/RW menjadi anggota partai politik. Jadi jelas bahwa RT/RW dilarang terafiliasi dengan partai politik. Apalagi untuk menjadi anggota partai politik, atau menjadi calon legislatif. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Politik