BOGOR, INDONEWS – Aktivis Sosial sekaligus Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang menyebut, banyak minimarket yang beroperasi di Kabupaten Bogor, diduga melanggar jam operasional dan perizinan tidak lengkap. Hal itu pun dinilainya bisa merugikan pedagang pasar tradisional dan juga UMKM.
Padahal, kata Romi, jam operasional tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 11 tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern Pasal (8) Pasal (9) yang mengatur jam operasional minimarket dari jam 08:00 WIB hingga jam 22.00 WIB.
“Kenyataannya, hampir semua melanggar, terutama jam operasional. Bukannya itu ada yang jam 07.00 WIB, kadang pukul 06.00 WIB, namun ini malah banyak yang beroperasi 24 jam. Kami juga menduga banyak perizinan minimarket di Kabupaten Bogor ini bermasalah alias tidak lengkap,” ujar Romi, kepada Media-Indonews, Senin (30/1/2023).
Fakta tersebut didapatnya setelah menyisir dan melihat langsung beberapa toko modern, termasuk yang beroperasi di Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Citeureup, dan Kecamatan Jonggol, bahkan diduga se Kabupaten Bogor.
“Kalau yang boleh buka 24 jam itu di rest area, dalam tempat wisata, SPBU, rumah sakit, itu dan hari libur nasional ada pengecualian. Tetapi yang lainnya harus sesuai aturan, karena bisa menggerus konsumen di pasar tradisional,” tegas Romi.
Dikatakan Romi, usai investigasi dilakukan, pihaknya meminta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menertibkan pelanggaran tersebut dengan berkirim surat, termasuk kepada Disperindag Kabupaten Bogor.
Meski secara umum masyarakat tidak mengeluh, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menurutnya berkewajiban melindungi pedagang di pasar tradisional.
Untuk itu, pihaknya meminta Disperidag dan Satpol PP menegur dan memberikan sanksi kepada minimarket agar mengikuti aturan sesuai Perda yang ada guna melindungi pedagang di pasar tradisional dan UMKM.
“Saya bingung sama Satpol PP dan Disperdagin Kabupaten Bogor, kok gak ada tindakan ya? Padahal pelanggaran ini sudah sejak lama tapi, kok terkesan tutup mata dan dibiarkan. Gak mungkin mereka tidak tahu, padahal sudah kewajiban mereka untuk menegakan perda. Bagaimana Kabupaten Bogor mau maju kalau penegak perda lemah, sehingga pasar tradisional terancam punah,” paparnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Ketentraman dan ketertiban (Kasie Trantib) Kecamatan Jonggol, Dadang Yasid mengatakan, terkait minimarket pihaknya harus berkoodinasi dulu ke Disperindag dan juga ke Kasat Pol PP, terkait jam operasional dan perizinan.
“Untuk Kecamatan Jonggol belum ada perintah langsung, tapi untuk wilayah lainnya sudah melakukan tindakan. Permasalahan ini juga sudah dibahas di Mako Satpol PP, terutama tentang jam operasional,” terang Dadang, melalui pesan WhatsAap, kepada Media-Indonews, Senin (30/1/2023).
Ia menambahkan, dalam hal ini pihaknya akan melakukan pendataan, sekaligus mengecek perizinannya, sehingga mudah untuk dideteksi, mana yang ada izin mana yang tidak berizin.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan disperindag apakah ada pembatasan di wilayah-wilayah. Mungkin ada perbedaan antara wilayah perkotaan dan pedesaan,” tukasnya. (Firm)




























Comments